Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Bendera Kusam dan Robek Dikibarkan di Hari Kemerdekaan ke-80, Pemerintah Desa Tomberabu II Disorot Warga
VOX DESA

Bendera Kusam dan Robek Dikibarkan di Hari Kemerdekaan ke-80, Pemerintah Desa Tomberabu II Disorot Warga

By Redaksi17 Agustus 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bendera Merah Putih robek dikibarkan saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 di Desa Tomberabu ll (Foto: Nasan Kua/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, VoxNTT.com – Momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang semestinya dirayakan dengan khidmat dan penuh semangat nasionalisme, justru tercoreng di Desa Tomberabu II, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, Pemerintah Desa setempat mengibarkan bendera Merah Putih yang dalam kondisi kusam dan robek di halaman kantor desa.

Pantauan langsung VoxNtt.com pada Minggu, 17 Agustus 2025 pagi menunjukkan kondisi bendera negara yang tidak layak tersebut berkibar di tiang bendera utama kantor desa.

Hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat yang menilai tindakan tersebut mencederai semangat kemerdekaan dan nilai-nilai nasionalisme.

Padahal, pengibaran bendera dalam kondisi rusak jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat larangan tegas dalam Pasal 24 huruf c, yang menyebutkan bahwa Bendera Negara tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 67 huruf b, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Tindakan Pemerintah Desa Tomberabu II itu pun mendapat kritik tajam dari warga sekitar.

“Yang namanya pemerintah itu adalah selaku pengayom masyarakat, artinya memberi suritauladan kepada masyarakat tapi fakta nya hari ini kita saksikan ini sangat sangatlah terlalu,” kata salah satu warga yang enggan namanya dipublikasikan saat diwawancarai VoxNtt.com di depan Kantor Desa Tomberabu II.

Menurut warga tersebut, tindakan itu tidak hanya mencoreng nama baik Pemerintah Desa, tetapi juga merusak citra Pemerintah Kabupaten Ende secara keseluruhan.

“Ini malah sebaliknya dengan sengaja mengibarkan bendera robek dan kusam,” imbuh dia.

Ia pun mempertanyakan apakah hal ini terjadi karena tidak adanya anggaran, atau justru karena kurangnya kepedulian terhadap momen bersejarah bangsa.

“Bagaimana sih perhatiannya bahwa ini pada bulan Agustus. Setiap Agustus kita melaksanakan 17 Agustus. Ratusan juta dana kita habis, nyawa taruhannya. Tapi hingga sampai hari ini terbukti, bendera tidak diganti,” tegasnya.

Warga tersebut berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, dan Pemerintah Desa dapat menunjukkan sikap cinta tanah air dengan memberi teladan yang baik.

“Jangan bilang kalau cinta kepada NKRI tapi tidak berani berubah, tidak berubah sekarang atau tidak sama sekali,” katanya lagi.

Kantor Desa Tomberabu ll (Foto: Nasan Kua/Vox NTT)

Ia menilai peristiwa ini sangat tidak etis, terlebih karena terjadi di lingkungan kantor desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Tapi hari ini memberikan pemerintah yang sangat buruk bagi saya, tetapi kita tetap memakai asas tak bersalah mungkin ini terbengkalai, mudah-mudahan ke depan ini menjadi sorotan yang paling utama,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tomberabu II, Philipus Bela berjanji akan menindaklanjuti masalah ini setelah kembali dari perjalanan dinasnya ke Ende dalam rangka menghadiri upacara Aubade.

“ok trimasih atas peringatan dari pa maaf tadi tdak angkat tlponnya karena mssih di perjalanan ke ende mau ikut upacaraca aubade tahun depan akan ditindak lanjuti trmkasih selamat siang,” tulis Kades Philipus melalui pesan WhatsApp kepada VoxNtt.com.

Penulis: Nasan Kua

Desa Tomberabu II Ende HUT RI ke-80 Kabupaten Ende Kecamatan Ende
Previous ArticleSemiotika Jolly Roger: Rekonstruksi Ideologis pada Mitos
Next Article DPD PAN Manggarai Gelar Penghormatan Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT ke-80 RI

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Profil Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.