Labuan Bajo, VoxNTT.com – Tim Khusus (Timsus) Satuan Tugas Jala Komodo menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung lokal di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan laut dan kelestarian hayati.
Ia menjelaskan, saat itu tim khusus sedang melakukan operasi pemeriksaan rutin.
Petugas Timsus, kata dia, menemukan sejumlah burung kicau jenis Pleci (Zosterops) dan Anis (Zoothera) yang dikemas dalam puluhan kotak-kotak tanpa ventilasi memadai.
“Ratusan burung tersebut ditemukan di salah satu ruang muat KM. DLU VII yang direncanakan berlayar menuju Surabaya,” ujar Ardian dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu, 20 Agustus 2025
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengiriman satwa ini tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dari Balai Karantina Pertanian maupun izin perpindahan satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Sehingga hal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.
Letkol Laut (P) Ardian menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur laut agar tindakan serupa tidak terulang,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa ratusan ekor burung Pleci dan Anis, kata dia, telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait pelaku pengiriman, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengiriman satwa tanpa prosedur resmi dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kolaborasi antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

