Ruteng, VoxNTT.com – Dalam buku perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritan Plafon Anggaran (PPAS) Kabupaten Manggarai tahun 2025 terdapat beberapa item pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perubahannya mencapai miliaran rupiah.
Ada perubahan yang naik 1000% sampai 1500%, bahkan ada yang naik 2000% sampai 3000%.
Bagi Fraksi Partai NasDem hal itu merupakan sesuatu yang tidak wajar dan tidak masuk akal.
Sebab, jika mengacu pada ketentuan pasal 161 ayat (2) dan pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antar kegiatan, dan antarjenis belanja.
Ketua Fraksi Nasdem Manggarai, Ipi Soe, Selasa, 2 September 2025 berkata, perubahan APBD terjadi apabila keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan lazimnya tidak boleh terlalu banyak.
“Kalau terjadi perubahan 1000%, 2000%, 3000% itu menggambarkan perencanaan yang tidak baik,” ungkap Ipi.
Selain perubahan anggaran yang besar, NasDem Manggarai juga menemukan beberapa anggaran yang tidak ada dalam APBD induk tapi muncul dalam perubahan KUA PPAS 2025.
Menurutnya, ini penganggaran yang kurang sehat dan pasti akan diselidiki oleh BPK.
“BPK pasti pasang mata dengan perubahan anggaran ini. Kalau di tempat lain ini dianggap proyek siluman karena semua proyek itu harus ada sebuah mekanisme yang dijalankan,” ungkap Ipi Su menilai KUA PPAS.
Pihaknya pun mengusulkan penggarapan perubahan KUA PPAS 2025 dilakukan dengan rinci dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik oleh Pemda Manggarai melalui OPD terkait.
Hal ini, kata Ipi, bentuk kontrol DPRD terhadap kinerja Pemda Manggarai guna mencegah persoalan di kemudian hari.
Usulan ini pun disetujui, Banggar DPRD Manggarai diberi waktu empat hari untuk melakukan penggarapan.
Penggarapan yang dilalukan guna memastikan alokasi anggaran yang efektif dan sesuai prioritas pembangunan, serta memberikan pedoman bagi OPD yang memanfaatkan anggaran itu nanti.
Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan Pers, ketua TPAD Manggarai, Lambert Paput, menyebutkan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang terjadi perubahan, dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Plh. Sekda Manggarai, ini juga menerangkan bahwa perubahan KUA-PPAS perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan ekonomi dan asumsi makroekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat, karena hal ini akan berpengaruh pada pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait Dana Perimbangan dan Dana Transfer.
“Asumsinya terkait pendapatan, pendapatan dana transfer yaitu dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana Spesifik Grand, dana Blok Grant, DAK Fisik dan non-fisik dan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak,” jelas Plh. Sekda Manggarai Lambert Paput, pada Selasa (2/9/2025) dalam keterangan persnya.
Perubahan pada KUA-PPAS, jelasnya, menyesuaikan kebijakan umum anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional dan kebutuhan daerah sehingga dapat mendukung program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas guna peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan.
Penulis: Berto Davids

