Kupang, VoxNTT.com – Tunjangan perumahan dan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 22 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Dalam aturan tersebut, nilai tunjangan ditentukan berbeda-beda untuk pimpinan, wakil pimpinan, dan anggota DPRD.
Merujuk Pasal 3 Ayat 3 dalam Pergub tersebut, DPRD diberikan tunjangan sewa rumah dengan ketentuan ukuran bangunan maksimal 150 meter persegi dan luas tanah maksimal 350 meter persegi. Adapun tunjangan yang ditetapkan untuk keperluan ini adalah sebesar Rp23.600.000 per bulan.
“Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama.”
Dengan jumlah total 65 orang anggota DPRD NTT, maka dalam sebulan, anggaran yang harus dialokasikan untuk tunjangan perumahan mencapai Rp1.534.000.000. Jika dikalkulasi per tahun, total anggaran tunjangan perumahan mencapai Rp18.408.000.000.
Selain perumahan, Pergub yang sama juga mengatur tunjangan transportasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 4. Ayat 3 menyatakan bahwa, “Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.”
Kategori kendaraan yang disewa pun telah dirinci dalam aturan tersebut. Untuk Ketua DPRD, kendaraan yang disewa berupa sedan atau jeep dengan kapasitas mesin maksimal 2.700 cc. Wakil Ketua DPRD menggunakan sedan atau minibus dengan kapasitas maksimal 2.500 cc, sedangkan anggota DPRD mendapatkan kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) dan 2.500 cc (solar).
Besaran tunjangan transportasi pun berbeda-beda. Dalam Ayat 4 pasal yang sama disebutkan: Ketua DPRD: Rp31.800.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD: Rp30.600.000 per bulan, dan Anggota DPRD: Rp29.500.000 per bulan
Jika dihitung per tahun, maka Ketua DPRD NTT menerima tunjangan transportasi sebesar Rp381.600.000. Tiga pimpinan DPRD lainnya masing-masing mendapat total Rp1.101.600.000 dalam setahun.
Adapun 61 anggota DPRD NTT secara keseluruhan menerima tunjangan transportasi per tahun mencapai Rp21.594.000.000. Dengan demikian, total tunjangan transportasi yang dibayarkan kepada seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTT dalam satu tahun mencapai Rp23.077.200.000.
Jika digabungkan dengan total tunjangan perumahan, maka Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.611.200.000 atau dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah untuk tunjangan anggota DPRD dalam satu tahun.
Pergub 22 Tahun 2025 ini ditandatangani oleh Gubernur NTT saat ini, Melki Laka Lena. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub Nomor 72 Tahun 2024, yang sebelumnya ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT saat itu, Andriko Noto Susanto.
Sebagai perbandingan, dalam Pergub 72 Tahun 2024, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp12.500.000 per bulan untuk seluruh anggota DPRD, tanpa perbedaan antara pimpinan dan anggota. Sementara itu, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD sebesar Rp25.000.000, Wakil Ketua Rp23.000.000, dan anggota DPRD Rp21.000.000 per bulan.
Berkaca dari dua peraturan tersebut, maka, ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan hingga anggota DPRD NTT.
Penulis: Ronis Natom

