Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Benny Harman Minta Presiden dan Kapolri Batalkan Pemecatan Kompol Kosmas
NTT NEWS

Benny Harman Minta Presiden dan Kapolri Batalkan Pemecatan Kompol Kosmas

By Redaksi6 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman ketika rapat pleno penyusunan RUU perubahan ke-empat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025 (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kalpori Listyo Sigit Prabowo agar membatalkan pemecatan Kompol Kompol Kosmas Kaju Gae.

Dalam pernyataannya, politisi dapil NTT 1 itu menilai tidak ada kesalahan apapun yang dilakukan oleh Kompol Kosmas.

Karena itu, Benny berharap Presiden dan Kapolri dapat mempertimbangkan usulannya untuk membatalkan pemecatan Kompol Kosmas.

“Saat Raker tertutup dgn Wakapolri di Komisi 3 DPR RI Kamis 04-09-2025, saya mewakili masyarakat NTT-Flores meminta Kapolri dn Presiden agar pemberhentian Kompol Kosmas dibatalkan. Tidak ada kesalahan apapun pada Pak Kosmas. Semoga Presiden dan Kapolri mendengarnya,” ujarnya, mengutip akun X @BennyHarmanID.

Untuk diketahui, sebelumnya Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K Gae, rampung digelar.

Perwira polisi itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Kosmas K Gae menangis usai dipecat dari Polri karena kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.

Kosmas mengaku tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025) malam.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kompol Kosmas.

Kompol Kosmas menuturkan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dan sesuai perintah institusi dalam rangka pengendalian massa aksi saat itu.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” kata Kompol Kosmas.

Menanggapi tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Kosmas pun menyampaikan dukacita yang mendalam.

“Saya mau menyampaikan, dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutupnya.

Penulis: Herry Mandela

Benny Harman Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH
Previous ArticleAnggota DPRD Manggarai Timur Soroti Ketidakhadiran Dokter Anestesi di RSUD Borong
Next Article Kasus Pemerkosaan Anak Usia 10 Tahun di Manggarai Timur, Polisi Sudah Kantongi Satu Nama Pelaku

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.