Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kondisi Claudius Usai Disiksa Polisi: Darah Keluar Terus, Hidung Patah, Rahang Bengkok hingga Susah Makan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kondisi Claudius Usai Disiksa Polisi: Darah Keluar Terus, Hidung Patah, Rahang Bengkok hingga Susah Makan

By Redaksi10 September 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Claudius Apriliano Sot (23) korban yang dianiaya polisi pada Minggu, 7 September 2025 masih terbaring lemah di Ruangan Dahlia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) (Foto: Berto Davids/ VoxNTT.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Claudius Apriliano Sot (23) korban yang dianiaya polisi pada Minggu, 7 September 2025 masih terbaring lemah di Ruangan Dahlia Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng per hari ini, Rabu, 10 September 2025.

Claudius dalam kondisi memprihatin lantaran fisiknya tidak kuat lagi seperti biasa, ada memar yang masih terlihat basah di wajahnya.

Dari hasil rongent menunjukan, Claudius mengalami patah tulang hidung, rahang bengkok dan retak, pendarahan serta lebam pada bagian punggung dan rusuk.

Ibu kandung korban, Adel Sinta mengaku sudah menerima hasil rongent RSUD Ruteng sejak kemarin dan masih belum kuat menerima kondisi anaknya.

“Sudah nana, kami sudah lihat hasil rongent-nya. Yang paling parah itu hidung dan rahang, sehingga darah keluar terus,” ungkap Adel berbincang dengan VoxNtt.com.

“Dia juga hanya bisa tidur dengan satu posisi saja, kalau ke kiri maka ke kiri terus, ke kanan maka ke kanan terus, kalau balik maka darah keluar dari hidung,” tambah dia.

Tak hanya itu, kata Adel, buah hatinya itu juga susah makan selama mengalami retak dan bengkok rahang, bubur yang biasa diberi langsung ditelan tanpa kunyah.

“Saya kalau suap dia hanya minta buka mulut, begitu taruh bubur ke dalam langsung ditelan tanpa kunyah lagi, kalau kunyah maka seluruh rahang sakit,” ujar Adel.

Saat ini, ia dan keluarga sedang menunggu rekomendasi dokter untuk merujuk buah hati tercinta ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo atau Rumah Sakit Komodo untuk melakukan operasi rahang.

“Rahangnya perlu dioperasi sehingga kami butuh rujuk, sudah konsultasi dengan pihak RSUD, sekarang tunggu rekomendasi. Di RSUD Ruteng hanya operasi hidung saja, tapi kalau rahang tidak ada, alatnya terbatas,” tutur mantan guru SMPN 1 Reok yang sudah pensiun dua tahun lalu itu.

Seperti diberitakan, penyiksaan terhadap Claudius berlangsung di tempat perbelanjaan Pitak Ruteng. Ia ditangkap, ditarik terjatuh dan diinjak-injak lalu dinaikkan ke mobil patroli.

Penyiksaan juga berlanjut di salah satu ruangan di samping Ruang SPKT Polres Manggarai.

Menurut pengakuan korban, ia dipukul, ditendang berkali-kali, dan disiram air oleh lima atau enam orang secara bergantian.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Senin malam menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil yang menyiksa Claudius telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Ia menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.

Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.

Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Charles mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.

“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa,” tegas Charles kepada awak media.

Terkait pasal yang dikenakan kepada enam tersangka ini, pihak Polres Manggarai merujuk pada pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, di mana pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda jika mengakibatkan luka-luka berat (maksimal 5 tahun) atau kematian (maksimal 7 tahun).

Selain itu para tersangka juga dikenakan pasal 55 KUHP. Penyertaan ini terjadi ketika lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang.

Charles menjelaskan, kasus ini akan terus berlanjut ke peradilan umum dan akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik terhadap tersangka.

“Hasilnya akan tetap kami umumkan, biarkan semua prosesnya berjalan baik,” ungkap dia

Charles menambahkan, pihaknya juga punya itikad baik terhadap keluarga korban, mendampingi seluruh proses pengobatannya sampai pulih.

“Kemarin usai kejadian Pa Kapolres juga sudah kunjung langsung, temui keluarga korban di RSUD. Kondisi korban masih dalam perawatan medis dan kami akan pantau terus,” ujar Charles.

Penulis: Berto Davids

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleTour de EnTeTe 2025 Resmi Dimulai, Tempuh Jarak 198,9 kilometer
Next Article Pakar Hukum Pidana: Kekerasan Polisi di Manggarai Cerminkan Krisis Moral, Tak Cukup Hanya Pasal 351

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.