Kupang, VoxNTT.com – Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke, yakni Jemi Jusprianus Ratu Ie, Tenny Marsco Tapatab, dan Andreas Peterson Rand Baki, berhasil memenangkan gugatan atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut, Viktor A.Y. Dimoe Heo, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang, dinyatakan bahwa manajemen Heo Pub & Karaoke telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Atas pelanggaran tersebut, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, uang pesangon, serta kekurangan upah kepada ketiga mantan karyawannya dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat malam, 12 September 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, dengan hakim anggota Paulus Naro dan Tituk Tumuli.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, serta menghukum tergugat membayar hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berikut rincian putusan dari masing-masing perkara: pertama, perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg. Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie. Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta.
Kedua, perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg.
Penggugat: Tenny Marsco Tapatab. Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta.
Ketiga, perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg. Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki. Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta.
Majelis hakim menegaskan bahwa PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen Heo Pub & Karaoke bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.
Sebagaimana diatur dalam hukum acara, putusan PHI tidak dapat diajukan banding, namun terbuka untuk upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) bagi perkara yang menyangkut perselisihan hak maupun PHK. Sementara itu, untuk perkara perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun pihak tergugat masih dapat menempuh upaya hukum.
Salah satu penggugat, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa keputusan majelis hakim merupakan bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami,” katanya kepada wartawan.
“Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi.
Penulis: Ronis Natom

