Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pemuda di Manggarai Barat Setubuhi Bocah 5 Tahun, Korban Diimingi Main HP
HUKUM DAN KEAMANAN

Pemuda di Manggarai Barat Setubuhi Bocah 5 Tahun, Korban Diimingi Main HP

By Redaksi21 September 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polsek Lembor saat melakukan olah TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur beberapa waktu lalu (Foto: Dok. Polsek Lembor)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor, Polres Manggarai Barat, Polda NTT mdalami kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat.

Dalam kasus ini, seorang terduga pelaku berinisial WP (29) telah diamankan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih berumur 5 tahun.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen Bagus, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

“Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kapolsek Lembor saat dikonfirmasi, Minggu, 21 September 2025

IPDA Vinsen menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan asusila tersebut dilakukan WP pada Selasa 2 September 2025 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di kediamannya.

Korban yang awalnya bermain di sekitar rumah terduga pelaku, diduga dipaksa masuk ke kamar dan mengalami tindakan kekerasan seksual.

“Dengan berbagai cara, terduga pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Kami juga mendapatkan bukti tambahan dari hasil visum yang menguatkan keterangan orang tua korban,” jelasnya.

Ia pun menuturkan terduga pelaku WP  diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk rayu korban.

“Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya,” tutur IPDA Vinsen.

Mantan Kanit Tipikor itu menyebut, terduga pelaku WP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Lembor sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolsek Lembor.

Inspektur polisi dua itu juga menyampaikan, terduga pelaku WP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok,” ungkap Kapolsek Lembor.

Penulis: Sello Jome

Lembor Mabar Manggarai Barat polsek lembor
Previous ArticleRibuan Pelari Nikmati Keindahan Golo Mori dalam Ajang Golo Mori Sunset Run
Next Article Pembalap Malaysia Nilai Ruteng-Labuan Bajo Rute yang Menantang di Tour de EnTeTe

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.