Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Anggota DPRD Fraksi PKB Manggarai Timur Terancam PAW karena Tak Bayar Iuran Partai
Regional NTT

Dua Anggota DPRD Fraksi PKB Manggarai Timur Terancam PAW karena Tak Bayar Iuran Partai

By Redaksi23 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, VoxNTT.com – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukas Jefri Fernandus Vandi dan Ferdinandus Rikardo, terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat tidak memenuhi kewajiban membayar iuran partai bulanan.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Manggarai Timur, Yohanes Rumat mengungkapkan, proses pengusulan PAW terhadap dua kader tersebut telah diajukan ke Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB.

“Nanti apakah mereka di PAW atau tidak itu bukan urusan saya. Selaku Ketua DPC PKB Manggarai Timur sudah menjalankan AD ART Partai. Kewajiban mereka 3 juta per bulan,” kata Yohanes saat ditemui pada Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, sejak dilantik, kedua anggota dewan itu hanya beberapa kali membayar iuran.

“Dalam perjalanan proses pembayaran itu macet. Sejak dilantik mereka hanya setor dua tiga kali,” ujarnya.

Sudah Diberi Surat Peringatan

Yohanes menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur organisasi dengan mengirimkan surat peringatan kepada kedua anggota DPRD tersebut.

“Prosedurnya surat peringatan satu dan dua lalu membuat surat pernyataan bersedia membayar. Per tanggal 1 Agustus kita ajukan surat resmi ke DPW,” jelasnya.

Surat peringatan (SP) pertama dikeluarkan pada 14 Februari 2025, lengkap dengan berita acara.

“SP kedua per tanggal 16 April 2025, dokumen lengkap berita acara juga lengkap,” tambahnya.

Keduanya juga telah menandatangani surat pernyataan pada 13 Mei 2025 yang berisi kesiapan untuk melunasi iuran partai dalam periode 13 Mei hingga 15 Juli 2025. Namun, menurut Yohanes, komitmen itu tidak dilaksanakan.

“Dalam dua bulan itu mereka tidak buat apa-apa atau mengabaikan surat pernyataan. Ada surat pemanggilan dari DPW, mereka hadir di tanggal 17 September 2025. Selain surat panggilan, ada surat teguran dari DPP pada tanggal 20 Agustus 2025 karena tidak menjalankan kewajiban iuran,” ungkapnya.

Ideologi dan Ketegasan Partai

Yohanes Rumat, yang dikenal sebagai tokoh perintis PKB di Manggarai Timur sejak kabupaten itu berdiri sebagai daerah otonom pada 2007, menegaskan komitmennya terhadap ideologi dan aturan partai.

“Saya masih menjabat sebagai Ketua DPC hingga tahun 2026. Saya secara ideologi partai membela yang benar, menjalankan aturan dan mengikuti ketentuan atau peraturan lainnya yang diturunkan oleh DPP,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai PAW ada di tangan DPW dan DPP.

“Apakah pertimbangan DPW dan DPP layak untuk dilakukan PAW itu bukan lagi kewenangan saya. Kalau tidak di PAW oleh DPW dan DPP maka itu preseden buruk bagi saya sebagai ketua DPC dan dianggap main-main dengan aturan partai,” tegasnya.

Penulis: Ronis Natom

Manggarai Timur Matim PKB Matim Yohanes Rumat
Previous ArticlePemkab Diminta Siapkan Lahan untuk Pembangunan Depot Pertamina di Labuan Bajo
Next Article NasDem Kembali Salurkan Bantuan ke Lokasi Bencana di Mauponggo

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.