Labuan Bajo, VoxNTT.com – Irenius Surya, Kuasa Hukum Budi Korban pengeroyokan di Bari, kecamatan Macang Pacar mempertanyakan kinerja Kepolisian Sektor Macang Pacar yang lamban mengusut kasus kliennya. Pasalnya, kasus tersebut sudah terjadi sejak bulan Februari 2025 lalu.
Menurut Iren, salah satu pelaku yang berinisial A hingga kini belum juga ditetapkan tersangka. Padahal, kata dia, banyak orang menyaksikan pengeroyokan tersebut.
“Saya mempertanyakan kenapa sampai saat ini A tidak jadi tersangka, karenanya saya minta aparat kepolisian untuk segera menetapkan para tersangka kasus ini secara serius dan adil,” tegas Iren.
Irenius berharap, tidak ada perlindungan terhadap pelaku karena status sosial atau religius tertentu.
“Saya harap tidak ada perlindungan terhadap pelaku hanya karena status sosial atau religius tertentu,” pinta Irenius.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pihaknya telah melakukan konfrontir dan hasilnya belum diketahui. Kendati demikian kata dia, kasus ini ditangani oleh Polsek Macang Pacar.
“Hari ini konfrontir. Tapi belum tahu hasilnya,” tulis AKP Lufthi saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui WhatsApp, Senin, 6 Oktober 2025
Kapolsek Macang Pacar IPDA Petrus Belas Kasihan menyebut, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Saat ini kata IPDA Petrus, pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
“Kita sudah tetapkan satu orang tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu, 8 Oktober 2025,
Terkait adanya penambahan tersangka, pihaknya masih mendalami terus kasus tersebut.
“Nanti kita lihat. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, Budi warga Bari Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Senin 17 Februari 2025 lalu.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada dahi dengan 15 jahitan dan mengalami sakit pada dada. Peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Polsek Macang Pacar.
Kapolsek Macang Pacar IPTU Iwan Hendriawan membenarkan adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Budi terkait pengeroyokan.
“Kami dari Polsek Macang Pacar sudah Terima LP-nya,” ujar Iwan saat ditemui VoxNtt.com, Rabu, 19 Februari 2025.
Iwan menjelaskan, dari keterangan awal korban, korban dipukul di Masjid usai melaksanakan sholat Dzuhur. Untuk motif sendiri kata dia, masih dalam proses penyelidikan.
“Dari keterangan awal, korban dikeroyok oleh beberapa orang usai melaksanakan sholat Dzuhur di Masjid. Motifnya masih kita dalami,” jelas Iwan.
Usai kejadian tersebut, kata dia, Polsek Macang Pacar langsung mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Jadi waktu itu kita langsung amankan terduga pelaku, ada dua orang. Waktu itu korban membuat pengaduan dan hari Selasanya baru korban membuat laporan polisi,” kata Iwan.
“Terduga pelaku kita amankan bukan ditahan, karena kita takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat,” lanjut dia.
Iwan menambahkan, untuk proses pemeriksaan korban, saksi, dan terduga pelaku akan dilakukan di Polres Manggarai Barat.
“Kita lakukan itu, karena kita kendala jaringan. Jadi semuanya nanti akan dilakukan di Polres,” tutup Iwan.
Penulis: Sello Jome

