Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PN Kupang Lakukan Konstatering Objek Sengketa Tanah di Nasipanaf
HUKUM DAN KEAMANAN

PN Kupang Lakukan Konstatering Objek Sengketa Tanah di Nasipanaf

By Redaksi10 Oktober 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses pencocokan lokasi sengketa tanah di Naimata, Kota Kupang oleh PN Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang melakukan tahapan konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara gugatan penyerobotan tanah yang berlokasi di Nasipanaf, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Kamis, 10 Oktober 2025 siang.

Objek tanah sengketa ini merupakan bagian dari perkara perdata dengan nomor 69/Pdt.G/2023/PN Kpg, antara Nixon Nimbrot Lakat selaku penggugat melawan Benyamin Nifu, Yakobus Nifu, dan Saul Nifu sebagai tergugat.

Proses konstatering dipimpin langsung oleh Panitera PN Kupang dan dihadiri oleh para pihak, termasuk penggugat, tergugat, perwakilan pemerintah setempat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Mahkamah Agung. Aparat kepolisian dari Polsek Maulafa yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ferry Nur Alamsyah turut mengamankan jalannya kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, Panitera membacakan amar putusan tertanggal 1 September 2023, yang menyatakan bahwa pengadilan menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan eksepsi penggugat sebagian. Putusan juga menegaskan bahwa tanah sengketa seluas 5.000 meter persegi tersebut terletak di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, dengan batas-batas, sebelah utara: Tanah Berlian, Elfrida, dan Yakobus Taneo; sebelah selatan: Tanah Hendrikus Malo Kila dan dr. Oktavianus Ola; sebelah timur: Jalan; serta sebelah barat: Tanah milik Nixon Lakat dan Gasper Baitanu

PN Kupang kemudian meminta kedua belah pihak menunjukkan batas tanah sesuai wilayah hukum administratif yang berlaku.

Kuasa hukum tergugat, Luis Balun menyatakan, terdapat perbedaan data antara pihaknya dengan penggugat mengenai lokasi administrasi tanah sengketa.

“Tanah lokasi sengketa yang bermasalah sekarang menurut klien kami masuk wilayah Kabupaten Kupang, sementara menurut penggugat itu masuk Kota Kupang,” ujar Luis.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta klarifikasi dari DPRD Kabupaten Kupang, namun belum memperoleh jawaban.

“Kami meminta penjelasan dari DPR untuk menjelaskan batas wilayah kota dan kabupaten, yang mana sampai hari ini belum ada titik terang,” beber Luis.

Lebih lanjut, ia menilai, batas-batas tanah dalam gugatan berbeda dengan kondisi di lapangan.

“Yang menjadi permasalahan itu sekarang kita mau pastikan masuk kota atau kabupaten. Menurut mereka (penggugat) masuk kota, sementara menurut Bapa Nifu dan Kepala Desa Baumata Barat, wilayah itu masuk Kabupaten Kupang,” terang Luis.

Ia menilai kondisi ini membingungkan, mengingat pengadilan mengikuti klaim penggugat, sementara keterangan kepala desa menyebut lokasi masuk wilayah kabupaten.

“Itu membingungkan, pengadilan mengikuti penggugat sedangkan kepala desa bilang masuk kabupaten. Kita harap supaya ada titik terang,” imbuhnya.

Terkait proses konstatering, Luis mengatakan, hasil pencocokan lapangan akan menjadi pertimbangan penting dalam tahapan selanjutnya.

“Hasilnya mereka (pengadilan) cuma mau mengecek benar tidak batas yang dipermasalahkan sesuai dengan gugatan atau tidak. Ya, pencocokan lapangan itu, kalau tidak cocok ya konsekuensinya tidak bisa dieksekusi, makanya kami lagi PK,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan tetua adat, Daniel Neolaka menegaskan, mereka hadir bukan untuk memperdebatkan batas administrasi wilayah, tetapi untuk menjaga kebenaran hak ulayat.

“Kami hadir ini tidak berurusan dengan batas kabupaten dan batas kota, tapi berurusan dengan hak ulayat yang sudah terbentuk,” kata Daniel.

Ia menyayangkan bahwa pembentukan wilayah administrasi tidak melibatkan para tetua adat.

“Maka kami dari Amabi, yakni saya selaku yang mendapat kuasa dari Amabi untuk omong hal ini supaya jangan mengadu domba masyarakat tinggal di dalam wilayah sengketa ini. Amabi tidak senang untuk mengadu domba masyarakat itu dengan pendapat yang tidak benar,” tegasnya.

Daniel menambahkan, pihak adat Amabi hanya fokus pada kepemilikan tanah yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami dari Amabi fokus pada kepemilikan tanah. Pertama Kefetoran Amabi punya amnasi atau tua-tua adat yang diberikan wilayah. Untuk Nakaf Nakelaf Nunuhauno di Nasipanaf yaitu Natu Nifu, ini mereka punya rumah adat. Sementara Amnasi Kuanfafan atau Naimata yaitu Lakat,” ungkapnya.

Penulis: Ronis Natom

Kecamatan Maulafa Kota Kupang Nasipanaf PN Kupang
Previous ArticleBank Mandiri Gelar Pasar Murah di Kupang, Ribuan Warga Antusias Sambut HUT ke-27
Next Article Distribusi Makanan MBG di Ruteng Terhenti Sementara karena Renovasi, Sejumlah Sekolah Kecewa

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.