Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Dihapus Ekskavator, Dilupakan Negara: Nanga Dhawe dan Musnahnya Warisan Leluhur
Feature

Dihapus Ekskavator, Dilupakan Negara: Nanga Dhawe dan Musnahnya Warisan Leluhur

By Redaksi12 Oktober 202513 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salah satu lokasi hutan mangrove di Nagekeo yang mulai dirusaki untuk kepentingan pembangunan tambak ikan (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Matahari belum tegak di atas kepala, tapi panasnya sudah membakar kulit. Hari itu, Rabu, 1 Oktober 2025, Helena memilih menyerah lebih awal. Tubuhnya lelah, kulitnya perih, dan kepiting-kepiting hasil tangkapannya, tiga ekor berukuran sedang, ia genggam erat saat pulang ke rumah.

Di rumah kayu sederhana yang berdiri di tepi hutan payau, sang ibu yang renta dan sakit-sakitan menanti. Sudah puluhan tahun, keluarga ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan kepiting bakau.

Bagi Helena, bertaruh nyawa di antara akar-akar mangrove bukan hal baru. Bahkan, tiga tahun silam, seekor kepiting hampir memutus jari kelingkingnya. Tapi ia tak gentar. Itu sudah risiko pekerjaannya.

Tak hanya Helena, sekitar 7 Kepala Keluarga lain di RT Okirateata, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu juga menggeluti profesi serupa.

“Kalau mujur-mujur, satu minggu dapat 6 kotak,” ujar Lena.

Kotak yang dimaksud Lena ialah keranjang dari anyaman daun lontar yang biasanya akan digunakan sebagai wadah menyimpan kepiting. Setiap kotak dapat menampung 4 – 6 ekor kepiting. Dia menjualnya seharga Rp100 ribu per kotak.

Helena Rendo (47) dengan satu kotak kepiting yang dia kumpul selama seminggu (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)

Kepada VoxNtt.com, ia mengungkapkan, belakangan ini kepiting bakau semakin sulit ditemukan. Hal tersebut disebabkan oleh alih fungsi kawasan hutan bakau, habitat alami kepiting, yang kini mulai dijadikan tambak garam dan tambak ikan oleh para pemilik lahan. Bahkan, pohon-pohon bakau juga banyak ditebang hanya untuk menegaskan batas kepemilikan tanah.

Dampaknya pembalakan dan alih fungsi itu sangat terasa bagi mereka yang menggantungkan hidup pada biota rawa seperti Helena dan warga lainnya. Menurutnya, menyusutnya hutan bakau berbanding lurus dengan berkurangnya populasi kepiting.

Helena memang tak terlalu memahami relasi kemitraan ekologis dari dua makhluk hidup ini. Pengetahuannya hanya sebatas pada pengalaman hidup bahwa di mana ada bakau, di sana pula ada kepiting yang bisa dia tangkap dan dijual untuk terus menyambung hidup.

Kepiting dan bakau memang memiliki hubungan saling menguntungkan, yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Nagekeo, Remigius Djago berujar, hubungan seperti itu dia sebut sebagai hubungan ekologis dan ekonomis.

“Jika kita mengabaikan kepentingan ekologis maka itu akan meluluhlantakkan sektor ekonomis itu sendiri,” ujarnya.

Secara alami, bakau memang menyediakan tempat ternyaman bagi kepiting dari daunnya yang rimbun yang menahan sinar matahari, sehingga tetap menjaga kelembaban tanah dan akarnya yang kokoh sebagai pelindung kepiting dari serangan predator dan ancaman lain.

Sebagai mitra ekologis, kepiting menggali lubang – lubang berbentuk terowongan kecil sepet pori – pori pada tanah yang pada akhirnya dimanfaatkan bakau sebagai tempat untuk memperoleh oksigen dan air sekaligus menciptakan lingkungan yang cocok bagi mikroba pengurai bahan organik, yang pada gilirannya mempercepat pembentukan humus dan kesuburan tanah.

Selain itu, biji bakau muda (propagul) yang terjatuh kerap terjebak lubang yang telah digali kepiting. Bakau muda tumbuh dengan kuat dan kokoh karena terjaga dari ancaman arus air.

Namun, berdasarkan pendataan terakhir Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagekeo hingga akhir tahun 2023, hutan bakau di kabupaten Nagekeo saat ini tersisa 652,57 hektare.

Dinas sendiri belum mengantongi berapa jumlah pasti total luas keseluruhan hutan bakau di Kabupaten Nagekeo, baik di pesisir utara maupun selatan.

Salah satu lokasi hutan mangrove di Nagekeo yang mulai dirusaki untuk kepentingan pembangunan tambak ikan (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)

Meski begitu, berdasarkan perhitungan Dinas, sudah sekitar 50 persen atau setengah dari luas kawasan seluruh hutan bakau di Kabupaten Nagekeo saat ini telah dirusaki dengan berbagai aktivitas. Remigius menyebutnya, alih fungsi kawasan hutan bakau atau konversi.

Menurut Remigius, sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Nagekeo turut berkontribusi dalam perusakan hutan bakau. Dinas Perikanan dan Kelautan, misalnya, telah berperan besar melalui program pembukaan tambak ikan dan pembangunan jalan inspeksi perikanan yang pada akhirnya telah berdampak serius pada rusaknya kawasan mangrove.

Sementara itu, penerbitan sertifikat tanah hak milik oleh BPN pada lahan berair di kawasan bakau juga memicu pembalakan dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi.

“Kerusakan terjadi karena konversi atau alih fungsi untuk tambak ikan, pemukiman, tambak garam dan pertanian,” ujar Remigius.

Memang, hingga tahun 2025 atau selama 19 tahun sejak Nagekeo berdiri pada tahun 2006, belum ada satupun para pelaku kejahatan lingkungan yang direkomendasikan Dinas untuk diproses hukum. Alasannya karena memang selama itu belum ada satupun pijakan aturan hukum yang menjadi dasar aturan yang kuat untuk menjadi pegangan hukum bagi Dinas Lingkungan Hidup melakukan penindakan kepada para pelaku perusak lingkungan. Dinas Lingkungan hidup hanya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Itupun jika ada laporan atau temuan, sanksinya hanya diberi teguran lisan ataupun tertulis,” ujar Remigius.

Keterbatasan juga datang dari dukungan anggaran daerah terkait upaya penyelamatan lingkungan melalui upaya penyadaran dan edukasi publik.

Dianggap Tak Penting

Fredy Leby, Anggota DPRD Nagekeo dari PKB mengatakan, sektor perlindungan lingkungan masih terkesan dianggap tak penting dan selalu luput dari perhatian pemerintah daerah.

Baru pekan lalu, lembaga DPRD Nagekeo melalui Bapemperda telah menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang salah satunya ialah Raperda tentang penyelamatan lingkungan hidup.

“Dari empat Ranperda itu, kita telah melakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham kemudian ke Biro Hukum di Provinsi. Setelah kita paripurna empat Ranperda itu, saat ini tinggal menunggu pengesahan saja,” ujarnya.

Salah satu lokasi hutan mangrove di Nagekeo yang mulai dirusaki untuk kepentingan pembangunan tambak ikan (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)

Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kata Fredy, terkesan tak terlalu menganggap penting terhadap Perda Lingkungan Hidup. Salah satu buktinya adalah tidak adanya alokasi dana khusus untuk kegiatan sosialisasi maupun pertemuan dengan masyarakat. Padahal, sebagian warga masih beranggapan bahwa tindakan pembalakan hutan yang mereka lakukan bukanlah sebuah pelanggaran, lantaran mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun pemahaman yang memadai mengenai larangan tersebut.

DPRD Nagekeo, kata Fredy, telah memperingatkan pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada pihak manapun, baik swasta maupun sesama instansi pemerintah dalam penerbitan izin yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

“Semua kegiatan yang berhubungan dengan kawasan hutan wajib mendapat izin kajian lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, kalau tidak kita rekomendasi untuk proses hukum,” tegasnya.

Ranperda tentang Penyelamatan Lingkungan serta penegakkan aturan hukum yang baru saja digodok ini memang terkesan telah terlambat. Bagian ini memang menjadi salah satu tugas DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Bapemperda merupakan alat kelengkapan tetap DPRD yang memiliki tugas utama dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda).

Namun sebelum tahun 2019, pemerintah memang kerap memberikan keleluasaan kepada Anggota DPRD untuk turut menjalankan program-program pemerintah melalui Pokok – Pokok Pikiran DPRD yang pada akhirnya diduga kuat hanyalah akal bulus belaka agar para wakil rakyat itu bisa mendapatkan jatah proyek dari Pemerintah sebagai alat barter Politik. Hasilnya, baru tahun 2025 atau selama hampir 19 tahun Kabupaten Nagekeo berdiri, Perda Penyelamatan Lingkungan baru saja mulai digodok.

Puncak Kerusakan Hutan

Puncak kerusakan hutan bakau terjadi pada tahun 2018, ketika Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang saat itu dipimpin oleh Bupati Elias Djo memulai program penggalian tambak ikan bandeng. Hutan bakau yang telah tumbuh secara alami selama puluhan tahun, tempat Helena mencari nafkah, lenyap dalam sekejap.

Dengan bantuan beberapa unit ekskavator, rumah alami “Tuan Crab” digusur tanpa ampun. Pohon-pohon bakau, terutama dari jenis bakau rode dan bakau minyak, ditebang lalu ditarik oleh ekskavator untuk dijadikan landasan, agar alat berat tersebut tidak tenggelam dalam lumpur rawa selama proses penggalian tambak ikan berlangsung.

Yang menyedihkan, dampak paling buruk justru terjadi setelah kolam ikan bandeng terbentuk. Air payau yang biasanya bersirkulasi secara alami mengikuti pasang surut air laut kini mulai terendam. Puluhan ribu pohon bakau yang teredam air itu kemudian perlahan mulai menguning dan menggugurkan daun yang akhirnya kering dan mati.

Buntut dari aktivitas penggalian kolam bandeng inilah kemudian berujung pada pemanggilan empat orang Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Nagekeo. Mereka harus berhadapan dengan hukum setelah dipanggil oleh tim penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Ngada.

Mirisnya, mereka dipanggil bukan karena kebijakan yang telah merusak ekosistem alam, melainkan karena program perusakan hutan bakau dan ekosistemnya justru dibiayai dengan uang negara yang diduga kuat berasal dari hasil “simsalabim” antara dinas terkait dan Anggota DPRD Nagekeo, yang saat itu dikenal dengan istilah “Proyek Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD” atau “Pokir”.

Proyek – proyek tersebut sejatinya tidak termuat dalam RKPD tapi justru muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan tahun 2018, ujar Kasat Reskrim Polres Ngada kala itu, Iptu Anggoro Condro Wibowo melalui anggota penyidik Tipikor, Brigpol Iksan Sofiansyah.

Brigpol Iksan Sofiansyah sendiri juga berujar, sebagian proyek pokir DPRD Nagekeo tak muncul dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Anehnya, proyek yang tidak termuat dalam RKPD itu justru muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan tahun 2018 (berita VoxNtt.com tertanggal 16 Maret 2019 berjudul Sebagian Proyek Pokir DPRD Nagekeo Tak Muncul di RKPD)

Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Pokir DPRD dengan memanggil empat kepala Dinas lainnya. Berita VoxNtt.com tertanggal 27 Maret 2019 berjudul “Minta Tambahan Keterangan, Polisi Periksa Lagi Empat Kadis di Nagekeo” menjadwalkan pemeriksaan kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo Lukas Mere, pada, Selasa, 2 April 2019, dilanjutkan pemeriksaan pada Kamis, 4 April 2019, dengan memeriksa Kadis Pertanian Kabupaten Nagekeo Wolfgang Lena. Lalu, Jumat, 5 April 2019, pemeriksaan Kadis Peternakan Kabupaten Nagekeo Herman Petrus Gu dan terakhir, Sabtu, 6 April 2019 jadwal pemeriksaan Kadis PUPR Nagekeo Sharif Bhanging.

Meski pemeriksaan itu telah dilakukan secara Maraton serta adanya komitmen polisi untuk meningkatkan kasus tersebut hingga tuntas, namun nyatanya “dipetieskan” hingga kini.

Ketiadaan penindakan hukum yang semestinya menjadi efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan inilah menjadi contoh hingga kejahatan-kejahatan terhadap lingkungan mulai bermunculan di Kabupaten Nagekeo, termasuk keberanian PT Cheetam Garam Indonesia melenyapkan situs budaya Suku Dhawe yakni “Nanga Dhawe”

Salah satu lokasi hutan mangrove di Nagekeo yang mulai dirusaki untuk kepentingan pembangunan tambak ikan (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)

Harus Harga Adat

Ketua Persekutuan Masyarakat Adat Suku Dhawe, Mbulang Lukas mengatakan, dalam tradisi Suku Dhawe yang telah dilestarikan secara turun temurun, situs Nanga Dhawe menjadi titik pertama pelaksanaan ritual pelestarian alam dan lingkungan. Dari sanalah suara-suara para tetua adat mulai bersekutu dengan alam dan memulai melakukan ritual pemanggilan hujan.

Dalam wawancara pada Selasa, 7 September 2025 lalu, ia mengatakan, situs dan seluruh kawasan mangrove di sekitarnya, yang telah dirawat dan dilindungi sejak zaman nenek moyang mereka ratusan tahun silam, kini telah hilang digerus oleh ekskavator milik PT Cheetam Garam Indonesia, sejak perusahaan garam asal Australia itu mulai beroperasi di Kabupaten Nagekeo.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kata Lukas, justru berada di balik semua aksi kejahatan lingkungan dengan memberikan izin kepada pihak lain atas ruang-ruang kehidupan yang seharusnya dijaga dan dirawat dengan segala daya dan upaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Lukas, berkat manipulasi perizinan oleh Pemkab Nagekeo, PT Cheetam Garam Australia kini telah mengakuisisi lahan seluas 400 hektare lebih dengan status Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah adat milik Suku Dhawe. Lahan tersebut sebelumnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Nagekeo sejak tahun 1973 untuk dijadikan lahan pertanian, dengan kesepakatan bahwa penegasan hak atas tanah akan diberikan kepada anggota-anggota kesatuan masyarakat adat sesuai dengan kebijakan daerah.

Awal penyerahan itu, ritus adat “Nanga Dhawe” dan kawasan hutan bakau tidak ikut diserahkan. Sebab, “Nanga Dhawe” Kata Lukas, sangat erat kaitannya dengan Rumah adat “Sao Paso” dalam komunitas adat Dhawe. Rumah adat itu cukup memainkan peranan penting dalam pelestarian lingkungan, di mana dengan tugas utama mereka yakni menjaga hutan adat dan memanggil air hujan.

Selain itu, garam alami yang diambil dari “Nanga Dhawe” telah memainkan peran penting sebagai alat pemersatu dan sarana komunikasi budaya dengan suku-suku lain di Kabupaten Nagekeo dan Ngada. Garam tersebut digunakan sebagai sarana barter, alat tukar, serta oleh-oleh kepada suku-suku di daerah pegunungan guna merekatkan tali persaudaraan.

Karena itu, ia berencana menggugat Pemerintah Kabupaten Nagekeo atas dua dugaan pelanggaran undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang berkaitan dengan ancaman terhadap ketahanan pangan nasional, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mewajibkan negara untuk melindungi ritus-ritus atau situs-situs adat seperti Nanga Dhawe.

“Di balik hadirnya PT Cheetam Garam itu secara tak langsung pemerintah ingin melenyapkan eksistensi suku Dhawe itu sendiri. Ini kami akan tuntut,” ujar Lukas.

Sebagai orang yang terlahir dari rahim adat, dia tahu betul banyaknya manfaat baik yang akan diperoleh manusia dan peradaban dari relasi alam dan lingkungan yang terjaga. Dalam perspektif budaya, sejak dahulu, lingkungan dan alam sesungguhnya tidak pernah memusuhi manusia. Dari alam yang dijaga dan lingkungan hidup yang terawat, Tuhan telah menyediakan rumah yang baik bagi semua kehidupan.

Alam, kata Lukas, memiliki karakteristik unik. Ia membentuk pola-pola yang semestinya tidak boleh diganggu. Lahar dan magma, misalnya, hanya dimuntahkan melalui gunung berapi. Hujan dan banjir mengalir melalui jalur sungai yang telah dibentuknya sejak lama. Semua itu adalah cara alam melindungi manusia dari murka yang lebih besar.

Namun, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta bertambahnya jumlah penduduk dan tuntutan ekonomi membuat manusia kian terdesak dan merambah masuk jauh dalam pola-pola larangan yang telah dibauat alam.

Ia mencontohkan, masyarakat mulai membangun rumah-rumah di bantaran sungai, di tepi pantai, bahkan di kawasan rawan longsor. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, alasannya pada keterbatasan ekonomi dan ketiadaan lahan. Sementara bagi kalangan kaya, rumah mewah justru dibangun di tepi pantai atau sungai demi mengejar keindahan alam dan panorama.

Di titik inilah alam seolah memberi jebakan untuk menguji keserakahan manusia sekaligus ingin mengajarkan manusia untuk saling berbagi antara si kaya dan si miskin, yang berkelebihan berbagi pada yang kurang.

“saat alam murka, justru manusialah yang akan dikorbankan,” ujar Lukas

Menurutnya, saat ini kemajuan teknologi yang dunia memang sedang mencapai puncaknya. Di hampir semua belahan bumi, ilmuwan berlomba-lomba kecerdasan – kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan robot-robot pintar. Namun, teknologi secanggih apa pun tetap tak mampu menghentikan badai, menahan gelombang laut, ataupun menghentikan erupsi gunung berapi. Teknologi hanya mampu memperkirakan, tidak bisa mencegah.

“Hanya lingkungan yang dijaga yang mampu mencegah murka alam,” ujarnya.

Lukas mencontohkan bagaimana alam menyediakan segala yang baik bagi kehidupan manusia seperti dalam peristiwa banjir bandang di Kecamatan Mauponggo, pada Senin sore, 8 September 2025 lalu.

Sebelum bencana terjadi, alam telah mengirimkan “alarm alamiah” yang semestinya dapat dibaca manusia.

“Bayangkan ikan yang sejatinya tidak memiliki kaki, dengan habitat utama di dalam air, tiba-tiba keluar ke darat. Itu alarm alam bahwa banjir bandang akan segera datang. Alam tidak mengorbankan ikan, yang jelas-jelas lemah di daratan, demi dirinya sendiri, tetapi demi manusia. Begitu besar kasih alam terhadap manusia hingga ia rela meminjam tubuh ikan sebagai tanda peringatan,” kata Lukas.

Begitupun dengan alarm alam lain yang mestinya dipahami manusia sebagai tanda peringatan seperti monyet turun dari gunung sebelum letusan gunung berapi, burung yang tiba-tiba terbang menjauh sebelum badai.

Namun, dalam peristiwa banjir bandang di Mauponggo, keserakahan manusia justru terlihat jelas. Ikan-ikan dan belut yang seharusnya menjadi “alarm alam” malah ditangkap, bahkan dikonsumsi. Peringatan yang diberikan alam akhirnya lenyap, tertutup oleh kerakusan manusia yang lebih memilih perut ketimbang keselamatan bersama.

Kegagalan manusia memahami alarm alam inilah yang pada akhirnya menjadi petaka. Banjir bandang melanda Kecamatan Mauponggo, menyapu rumah-rumah di bantaran Kali Lowo Koke, menewaskan sembilan orang. Enam ditemukan, tiga lainnya masih dalam pencarian.

Momen inilah yang mestinya menjadi refleksi bersama. Alam sebenarnya begitu baik terhadap manusia. Hanya saja, manusia kerap lupa membaca bahasa alam atau bahkan menolak mempercayainya hingga akhirnya justru mengorbankan diri sendiri.

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, VoxNtt.com mengunjungi lahan produksi garam milik PT Cheetam Garam yang terletak di Desa Waekokak. Di sana, VoxNtt.com bertemu dengan salah satu pegawai bernama Nandy Dajo, yang menjanjikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya, Artur, untuk mendapatkan penjelasan terkait keberadaan perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak PT Cheetam Garam belum memberikan kabar pasti mengenai kapan mereka akan bersedia untuk diwawancarai.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Kabupaten Nagekeo Kecamatan Mauponggo Lukas Mbulang Nagekeo Nanga Dhawe PT Cheetam Garam
Previous ArticleSatgas TMMD ke-126 Kodim 1612/Manggarai Pasang Telfor di Desa Rado
Next Article Ketika Pertumbuhan Tak Lagi Menjamin Kesejahteraan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.