Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Mengintip Aktivitas Pemerataan Lahan Naioni: Antara Pembangunan dan Penjualan Material
Feature

Mengintip Aktivitas Pemerataan Lahan Naioni: Antara Pembangunan dan Penjualan Material

By Redaksi19 Oktober 20259 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Aktivitas galian C yang berkedok pemerataan bukit di Naioni Kota Kupang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Di tengah teriknya matahari siang, dua pria tampak berjabat tangan dengan wartawan VoxNtt.com di depan sebuah rumah yang menghadap langsung ke bukit yang tengah dikeruk di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa, 14 Oktober 2025.

Mereka adalah Yan Ndolu dan Hendrik Weo. Keduanya mengaku sebagai pemilik lahan tempat aktivitas pengerukan berlangsung.

“Kami yang berdiri sebagai tuan tanah, pemilik lahan,” kata Yan kepada wartawan usai berkenalan.

Menurut Yan, aktivitas pengerukan yang berlangsung di lahan seluas kurang lebih satu hektare itu merupakan bagian dari upaya persiapan pembangunan.

“Kita ini uruk mau membangun. Kita kasih rata ini lahan. Kebetulan material dan alat ini tanpa dibayar. Bagian alat yang uangkan ke operasional,” jelasnya.

Alat Berat dan Truk Lalu Lalang

Pantauan di lokasi, dua alat berat tampak bekerja aktif. Sebuah ekskavator mengeruk lapisan tanah putih dari bukit setinggi sekitar 100 meter, sementara breaker memecahkan batu karang. Di sekitarnya, sekitar sepuluh dump truck tampak mengantre, menunggu giliran untuk memuat tanah urug (sertu) dan batu karang.

Meski Yan mengklaim tidak ada transaksi penjualan material, melainkan hanya penggantian biaya operasional alat, fakta di lapangan berkata lain.

Osten, pria yang tampak bertugas sebagai penagih, duduk di sebuah bangku kayu dekat pintu keluar lokasi. Ia sigap bangkit setiap kali sebuah dump truck hendak meninggalkan area pengerukan.

Kepada sopir, ia menagih bayaran. Satu truk yang mengangkut sertu dikenai tarif Rp50.000, sedangkan yang memuat batu karang dibanderol Rp200.000.

“Kalau Ade mau butuh sertu, satu ret 50 ribu sertu baru seharga 200 ribu. Kalau sampai di pembeli tergantung jarak. Kalau mobil pribadi bayar material saja,” tambah Yan menjelaskan.

Beberapa orang yang sedang duduk di sekitar lokasi pemerataan bukit di Naioni Kota Kupang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)

Aktivitas Sudah Berjalan Lebih dari Sebulan

Yan dan Hendrik mengaku aktivitas di lahan milik mereka itu telah berlangsung selama satu bulan satu minggu.

“Ini sudah satu bulan satu Minggu, kalau sudah selesai yang sudah. Besok lusa ini kan bisa ada ruko atau swalayan,” ujar Yan optimistis.

Namun, aktivitas tersebut rupanya mengganggu sebagian warga. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan lalu lalang truk yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan, apalagi lokasi berada tepat di pinggir jalan utama.

“Kalau lewat pas ada ramai apalagi Kupang panas ini abu semua keluar dari situ,” katanya.

Pelaksana tugas Lurah Naioni, Albertus J. Rohi Kana menegaskan, aktivitas tersebut tidak termasuk dalam kategori galian C.

“Aktivitas tersebut tidak memiliki izin galian karena sesuai surat yang disampaikan oleh pemilik lahan ke Pemerintah Kelurahan Naioni bahwa itu adalah kegiatan pemerataan lahan di atas lahan miliknya dan bukan galian C,” ujar Albertus.

Ia menyebut, lahan tersebut milik pribadi dan bukan perusahaan. Surat pemberitahuan juga baru dikirimkan melalui WhatsApp dan belum sempat ia tanggapi secara resmi.

“Sampai saat ini belum ada warga atau siapapun yang memprotes atau mengadukan aktivitas tersebut,” imbuhnya.

Albertus juga membantah adanya penertiban dari aparat kepolisian. “Setahu saya belum pernah dilakukan penertiban aktivitas pemerataan lahan pada lokasi tersebut,” tegasnya.

Pemkot Kupang Akan Turun Tangan

Pemerintah Kota Kupang menyatakan, akan menindaklanjuti aktivitas pemerataan lahan yang diduga ilegal di Kelurahan Naioni.

Aktivitas ini disinyalir berkaitan dengan penambangan galian C tanpa izin yang berpotensi merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi.

Dari pihak Pemerintah Kota Kupang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku belum mengetahui secara pasti aktivitas pemerataan lahan tersebut.

Salah satu pejabat Bapenda, Huber menjelaskan, pihaknya memang pernah melakukan pendataan di wilayah Naioni terkait aktivitas serupa. Namun, hingga kini belum ditemukan adanya izin galian C di lokasi tersebut.

“Itu hari kami pernah turun pendataan dan mereka memang membayar alat berat,” kata Huber melalui sambungan telepon, Selasa, 14 Oktober 2025.

Huber menegaskan, meskipun aktivitas tersebut tidak secara eksplisit disebut sebagai galian C, namun jika hasil pemerataan berupa batu karang dan sertu dijual, maka tetap wajib dikenai pajak mineral bukan logam.

“Apapun alasannya dari pengembangan perumahan atau perusahaan properti, aktivitas menjual hasil tambangnya itu wajib hukumnya membayar pajak mineral bukan logam. Dulu mereka pernah bayar setelah itu diam. Saya dengan teman-teman akan turun,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, saat ini terdapat 7 sampai 8 lokasi tambang galian C aktif di Kota Kupang. Sayangnya, sebagian besar dari lokasi tersebut belum mengantongi izin resmi.

“Tujuan mereka itu memang untuk pemerataan, siapkan lahan untuk bangun perumahan. Yang jadi soal adalah hasil pemerataan itu ada batu karang dan sertu dan mereka melakukan penjualan maka mereka wajib serahkan 20% ke negara,” tegas Huber.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPSP) Kota Kupang, Andre Ota menegaskan, soal perizinan tambang, termasuk galian C dan aktivitas sejenisnya, merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang.

Namun, ia menyatakan, aktivitas di Kelurahan Naioni merupakan kegiatan ilegal karena tidak pernah mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Kota Kupang.

Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxim Detan, saat dimintai konfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas galian C yang dimaksud.

Ia juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal kesesuaian aktivitas tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025.

Dari pihak legislatif, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang, Tellend Mark Daud menyatakan, DPRD siap turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan apabila ada laporan dari masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang itu juga menjelaskan, saat ini kewenangan retribusi Galian C berada di tingkat provinsi.

“Kalau dulu jadi kewenangan Dinas PUPR Kota Kupang. Kalau soal izin memang ada kewenangan Pemerintah Kota Kupang tapi hanya sekadar rekomendasi,” ujar Tellend, Sabtu, 18 Oktober 2025 siang.

Tellend Mark Daud, Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)

Meski demikian, ia menegaskan komitmen DPRD untuk turun tangan jika terdapat pengaduan dari masyarakat.

“Sejauh ini belum ada pengaduan, kami akan turun lihat. Kita akan lihat dari perizinan, untuk apa galian itu dibangun dan pengaduan masyarakat.”

“Kita akan lihat dari sisi perizinan. Kalau ada laporan dari warga yang merasa akan terganggu kita akan turun cek. Kalau memang aktivitas itu mengganggu kita akan lakukan penertiban,” tukasnya.

VoxNtt.com telah mengunjungi Polsek Alak untuk mengonfirmasi kabar penertiban yang sempat disebut warga. Namun, Kapolsek Alak, Albertus Mabel, belum berada di tempat. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp juga belum direspons hingga berita ini diturunkan.

Ancam Ekologi Kota Kupang

Doktor Hamza H. Wulakada, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, menilai aktivitas tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekologis Kota Kupang.

Hamzah menekankan, aktivitas fisik seperti penggalian di wilayah dataran tinggi harus dikaji secara komprehensif.

“Karena berada di wilayah dataran tinggi yang berperan penting sebagai hinterland penyangga ekologis Kota Kupang,” ujar Hamzah dalam keterangannya kepada VoxNtt.com, Minggu, 19 Oktober 2025,

Ia menjelaskan, kawasan hulu seperti Naioni memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas tanah, menjaga debit air tanah, serta mengatur tata air permukaan yang mengalir ke wilayah tengah dan pesisir kota.

“Karena itu, setiap intervensi fisik berupa penggalian atau pengerukan pada area seperti ini harus tunduk pada prinsip kehati-hatian ekologis,” uangnya.

Menurutnya, kegiatan pengerukan tanpa perencanaan teknis yang matang bisa merusak struktur geomorfologi dan mempercepat degradasi lahan.

Ia menyoroti bukit-bukit di Naioni umumnya terdiri dari batuan sedimen dan lapisan tanah tipis yang mudah tererosi ketika vegetasi penutup hilang.

“Jika pengambilan material dilakukan tanpa memperhatikan sudut kemiringan lereng, sistem drainase, dan jarak aman dari permukiman, maka risiko longsor dan pergeseran tanah di musim hujan akan meningkat tajam. Dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan fisik, tetapi juga keselamatan warga di sekitar lokasi,” ujarnya.

Posisi Geografis Naioni

Hamzah menjelaskan, Kelurahan Naioni merupakan kawasan hulu yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan pengatur tata air bagi wilayah hilir yang semakin padat penduduk.

Ia mengingatkan, pengerukan yang dilakukan tanpa pengendalian akan memperbesar potensi run-off dan mengurangi infiltrasi air ke dalam tanah.

“Dalam jangka panjang, fenomena ini akan memperburuk ketersediaan air tanah yang sudah menjadi isu serius di Kota Kupang, sekaligus meningkatkan risiko banjir kiriman dan sedimentasi di bagian bawah kota,” jelasnya.

Hamzah Wulakada, pengamat lingkungan asal Undana Kupang (Foto: Dok. pribadi/ HO)

Menurutnya, kegiatan di kawasan hulu harus dikendalikan secara ketat karena dampaknya bersifat sistemik dan lintas wilayah.

Dari sisi tata ruang, wilayah dataran tinggi seperti Naioni semestinya berfungsi sebagai zona lindung terbatas dan penyangga ekologis kota, meskipun ia mengakui bahwa pola ruang Kota Kupang masih dalam proses review.

Ia menegaskan, segala bentuk eksploitasi batuan di kawasan tersebut harus selaras dengan RTRW Kota Kupang.

“Bila lokasi kegiatan berada di luar zona peruntukan pertambangan, maka secara hukum kegiatan itu tidak memenuhi asas kesesuaian ruang dan berpotensi melanggar ketentuan dalam Penataan Ruang,” katanya.

Selain itu, ia menekankan, setiap aktivitas pengerukan wajib memiliki perizinan lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk skala kecil, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Dokumen lingkungan tersebut, menurutnya, merupakan instrumen utama untuk menilai kelayakan kegiatan dan merancang langkah-langkah mitigasi.

“Tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah, maka kegiatan pengerukan dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana lingkungan, meskipun kepemilikan lahan dikuasai secara mandiri maupun korporasi,” jelas Hamzah.

Imbauan untuk Pemerintah

Dari sisi sosial, Hamzah menyoroti tingginya frekuensi truk pengangkut material yang melintas di sekitar permukiman. Menurutnya, hal ini telah menimbulkan gangguan kenyamanan warga.

Debu jalan, kebisingan, dan getaran dari kendaraan berat tidak hanya berisiko bagi kesehatan masyarakat tetapi juga merusak infrastruktur jalan lingkungan.

Ia menyebutkan, kondisi ini mencerminkan belum adanya kajian sosial-ekonomi yang memadai dalam proses perencanaan.

“Padahal, asas pembangunan berkelanjutan mensyaratkan bahwa aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan keselamatan sosial warga,” tegasnya.

Hamzah menyarankan agar Pemerintah Kota Kupang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR, segera melakukan peninjauan lapangan dan audit kepatuhan lingkungan terhadap aktivitas tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran perizinan, kegiatan harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.

Pemerintah juga diimbau untuk mewajibkan pelaku usaha menyusun Rencana Rehabilitasi dan Reboisasi Lahan guna memulihkan vegetasi.

Dari sisi teknis, Hamzah menekankan pentingnya kajian geoteknik dan desain lereng yang aman dalam setiap aktivitas penggalian.

Lereng bukit, katanya, tidak boleh dibentuk tegak lurus, tetapi harus bertingkat (benching) dengan kemiringan maksimal 45 derajat. Sistem drainase juga harus dirancang agar tidak menyebabkan erosi di musim hujan.

“Pemerintah daerah dapat menetapkan buffer zone atau jalur hijau untuk memisahkan area kegiatan industri dari kawasan permukiman agar tidak terjadi konflik ruang dan sosial,” imbuhnya.

Keterlibatan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan

Hamzah menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan konsultasi terhadap proyek-proyek seperti ini. Mekanisme grievance handling atau penanganan keluhan warga perlu dibentuk sebagai jalur komunikasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan warga.

Menurutnya, transparansi informasi soal izin dan mitigasi sangat penting untuk mencegah konflik sosial.

Ia menambahkan, pembangunan tidak harus bertentangan dengan lingkungan. Dengan perencanaan matang, regulasi yang ditegakkan, dan pelibatan masyarakat, pembangunan dapat berjalan selaras dengan perlindungan ekologi.

Hamzah pun mendorong Pemkot Kupang untuk segera mengambil langkah korektif agar kawasan Naioni tetap menjadi benteng ekologis Kota Kupang.

Penulis: Ronis Natom

Kecamatan Alak Kelurahan Naioni Kota Kupang
Previous ArticleMisionaris Pengharapan: Siapakah yang Harus Berefleksi?
Next Article Uji Coba Pra ETMC 2025, Persematim Sukses Bungkam Tuan Rumah Perse Ende

Related Posts

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.