Ruteng, VoxNTT.com – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Manggarai terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan perubahan Perda tersebut, yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025 di ruang rapat utama DPRD.
Pendapat akhir Fraksi Demokrat dibacakan oleh Klementinus Malis, mewakili Ketua Fraksi Aleksius Armanjaya dan Sekretaris Fraksi Largus Nala.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa revisi terhadap Perda ini bukan semata-mata perubahan administratif, melainkan merupakan langkah strategis menuju tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan berbasis data yang akurat.
Fraksi Demokrat juga menilai, perubahan regulasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Manggarai.
“Perubahan Perda ini bukan sekadar revisi pasal dan ayat, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan publik, memperluas basis pajak, dan mendukung kemajuan pembangunan daerah,” kata Klementinus Malis kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2025.
“Fraksi Demokrat menekankan bahwa peningkatan PAD perlu diimbangi dengan sistem pemungutan dan pendataan yang efektif,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga teknis, khususnya antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan perangkat teknis lainnya, agar proses penagihan pajak dapat berjalan optimal dan data wajib pajak lebih akurat serta terverifikasi.
“Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara signifikan, dengan memastikan efektivitas penagihan dan memperluas basis wajib pajak yang belum terdaftar. Langkah ini penting untuk memastikan target PAD tercapai bahkan dilampaui,” pungkasnya.
Fraksi Demokrat turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Manggarai, khususnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), atas usaha yang telah dilakukan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Meski demikian, fraksi menekankan pentingnya verifikasi lapangan secara berkala untuk memperbarui data objek dan subjek pajak.
Menurut mereka, keberhasilan pengelolaan pajak sangat bergantung pada data yang akurat dan mutakhir, sehingga verifikasi dan pembaruan data harus menjadi agenda yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem pajak dan retribusi daerah. Menurut mereka, penggunaan sistem digital mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan efisiensi, mengurangi kebocoran penerimaan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Digitalisasi pajak bukan sekadar tren, tapi kebutuhan. Dengan sistem digital, pemerintah bisa lebih transparan, masyarakat lebih percaya, dan penerimaan pajak bisa meningkat. Karena itu, kami mendorong agar Pemerintah segera mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sistem digitalisasi pajak serta pelatihan bagi petugas lapangan,” cetus Klementinus.
Fraksi Demokrat juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal implementasi Perda ini.
“Peraturan yang baik tidak hanya berhenti pada pengesahan, tapi juga harus dikawal dalam pelaksanaannya. Diperlukan koordinasi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan peraturan pelaksana, pengawasan di lapangan, hingga evaluasi berkala terhadap hasil pelaksanaan,” ujar Klementinus.
Menyikapi penambahan subjek pajak dan retribusi baru dalam revisi Perda, seperti alat mesin pertanian (alsintan), Fraksi Demokrat meminta agar implementasinya dilakukan secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi riil di lapangan. Mereka mengingatkan agar kebijakan fiskal tidak sampai membebani pelaku usaha kecil maupun petani.
Sebagai penutup, Fraksi Demokrat secara tegas menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk selanjutnya diproses lebih lanjut melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT serta dievaluasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur di Kupang.
“Persetujuan ini merupakan bentuk dukungan Fraksi Demokrat terhadap langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan kebijakan fiskal, memperkuat tata kelola pajak dan retribusi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Manggarai,” tutup Klementinus.
Kontributor: Isno Baco

