Ruteng, VoxNTT.com – Nilai investasi di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukan tren penurunan dari tahun ke tahun.
Sepanjang tahun 2021 hingga tahun 2024, realisasi investasi di wilayah itu hanya mampu mencapai angka 900 miliar lebih terhitung selama empat tahun terakhir atau 8 semester.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manggarai, Robert Syukur menjelaskan, penurunan nilai investasi ini sedikitnya dipengaruhi oleh eksistensi pelaku usaha mikro yang belum mampu mendongkrak investasi.
Eksistensi pelaku usaha mikro ini makin banyak bertumbuh di tengah afirmasi kebijakan penghapusan pajak usaha kecil.
UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun saat ini tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Sedikitnya dipengaruhi oleh faktor pelaku usaha mikro kecil itu, eksistensi mereka belum mampu mendongkrak investasi di Manggarai. Target kita tiap tahun naik tapi faktanya menurun, izin sudah keluar begitu banyak tetapi pengaruhnya kecil,” ujar Robert berkata kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kebanyakan pelaku usaha mikro di Manggarai tidak mempekerjakan orang sehingga tidak mempengaruhi terciptanya lapangan pekerjaan yang berdampak pada investasi.
Selain itu masih banyak pelaku usaha di Manggarai yang belum berizin sehingga tidak dikenakan pajak.
Pelaku usaha yang belum memiliki izin itu terus bertumbuh dan berkembang di tengah nilai investasi yang menurun.
“Harapannya realisasi penerimaan daerah tetapi faktanya agak sulit naik karena banyak pelaku usaha yang belum berizin,” ungkap Robert.
“Upaya pemerintah sudah maksimal tetapi respon masyarakat agak susah, banyak masyarakat yang belum merasa penting ada izin usaha, mereka takut jika ada izin maka ada pajak, padahal izin usaha penting untuk kredit di Bank,” tambah Robert.
Beberapa Nomor Izin Berusaha (NIB) pun sudah dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Manggarai untuk para pelaku usaha.
Tahun 2021 misalnya, ada 116 NIB yang diterbitkan untuk pelaku usaha, kemudian tahun 2022 ada 751 NIB, tahun 2023 ada 830 NIB dan tahun 2024 ada 2890 NIB.
Kendati demikian, upaya ini belum mampu mendongkrak nilai investasi karena pelaku usaha mikro juga kerap bertumbuh lebih banyak.
Faktor lainnya, kata Robert, belum adanya peraturan daerah atau peraturan bupati yang mempertegas soal investasi ini.
Ia berharap, ke depan payung hukumnya sudah ada untuk mendongkrak kembali nilai investasi.
“Jadi, kendala investasi juga ada pada kepastian hukumnya. Dulu kami sudah usul ke DPRD untuk buat Perda tetapi sampai sekarang belum jadi karena masih proses pengujian di Kementrian Pusat,” jelas Robert.
Berikut data nilai investasi Kabupaten Manggarai dari tahun 2021 sampai 2024.
Tahun 2021 DPMPTSP mencatat nilai investasi hanya sebesar Rp271.084.902.297.000 dan tahun 2022 turun ke Rp195.134.403.611.
Berlanjut ke tahun 2023 nilai investasi turun lagi ke Rp181.955.578.575 dan tahun 2024 turun ke Rp154.671.199.707.
Robert menjelaskan, nilai investasi ini lebih banyak bersumber dari sektor perdagangan, reparazi mobil dan sepeda motor, jasa konstruksi, jasa instalasi, industri pengolah, pertanian, kehutanan dan perikanan.
“Tren menurun karena lebih banyak di bagian mikro sehingga tidak mempengaruhi investasi dan lapangan pekerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Robert mengatakan, Pemerintah Kabupaten Manggarai sedang berupaya mendongkrak nilai investasi, baik secara manual melalui peraturan daerah maupun melalui sistem aplikasi.
Adapun beberapa jenis aplikasi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha agar mudah mendapatkan izin berusaha, diantaranya aplikasi Online Single Submission (OSS) yang berasal dari Kementerian Badan Kordinasi Penanaman Modal RI dan aplikasi Pusat Pelayanan Informasi Perizinan Terpadu (Puspita) yang merupakan inovasi resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai kerangka hukum untuk layanan perizinan.
Tak hanya itu, demikian Robert, saat ini Pemerintah Kabupaten Manggarai juga sudah meluncurkan aplikasi terbaru, yakni Pelayanan Perizinan Prima – Cepat, Transparan dan Terintegrasi (Prima Cetar).
Aplikasi Prima Cetar ini dirancang untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini masih pakai manual menjadi mudah ke aplikasi, contohnya izin usaha, izin penelitian, izin praktek dan lain sebagainya.
“Untuk sementara belum “Go Public” karena beberapa unsurnya masih harus dilengkapi. Semoga tahun 2026 aplikasi ini sudah bisa Go Public,” tutupnya.
Penulis: Berto Davids

