Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Handphone
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Bekuk Terduga Pelaku Pencurian Handphone

By Redaksi22 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terduga pelaku saat diamankan di Polres Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Kali ini unit Jatanras Polres Manggarai, berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial NS atas dugaan pencurian Handphone milik Gregorius E. Dasman, di Langgo, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong.

“Terduga pelaku tindak pidana pencurian sudah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/X/2025/Spkt/Res Manggarai/Polda NTT,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Dony Sare, kepada VoxNtt.com, Rabu, 22 Oktober 2025.

Kasat Dony menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, terduga pelaku NS datang bertamu ke kos korban.

Saat itu, korban sedang tertidur di kamar melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merk Vivo Y02 milik korban tanpa izin.

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku membawa handphone ke kosnya di Wae Palo, Kelurahan Waso, dengan maksud untuk menjualnya.

“Sebelum dijual, pelaku melakukan reset pabrik dan mengeluarkan kartu SIM milik korban dari handphone tersebut,” jelas Kasat Dony.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa pelaku tengah menawarkan handphone dengan ciri-ciri yang sama untuk dijual. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa handphone tersebut merupakan barang hasil curian.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y02.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasat Dony juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya.

Kontributor: Isno Baco

Manggarai Polres Manggarai Satuan Reskrim Polres Manggarai
Previous ArticlePersematim Menyerah 2-1 Usai Turunkan Pemain Pelapis Lawan Persami, Pelatih: Strategi Evaluasi
Next Article 371 Warga Pekerja Rentan di Oebobo Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.