Kupang, VoxNTT.com – Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernardo Bessi menduga ada oknum yang berupaya menggagalkan status tersangka Ade Kuswandi.
Ia meminta Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko untuk mengawasi penanganan kasus yang melibatkan kliennya dan Ade Kuswandi di Polresta Kupang Kota.
Menurut Fransisco, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1594/X/2025/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2025, terdapat indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba memainkan kasus tersebut.
Dia menyebut, sebagai kuasa hukum Fauzi Djawas, pihaknya telah melaporkan Ade Kuswandi ke Polresta Kupang Kota dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun dari surat yang kami terima itu, ternyata kasusnya diambil alih untuk digelar perkara khusus di Polda NTT,” ujar Fransisco di Kupang, Rabu, 29 Oktober 2025 sore.
Fransisco mendesak Kapolda NTT agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini. Ia khawatir pengambilalihan kasus oleh Polda NTT, yang sebelumnya kalah dalam praperadilan, dapat berimplikasi terhadap status hukum Ade Kuswandi.
“Pak Kapolda NTT harus serius terhadap perkara ini. Karena, jika kasus ini diambil alih oleh penyidik atau oknum di Polda NTT, maka status Ade Kuswandi sebagai tersangka bisa gugur,” tegasnya.
Ia menegaskan, laporan Fauzi Djawas terhadap Ade Kuswandi di Polresta Kupang Kota merupakan laporan pribadi, bukan atas nama perusahaan tempat keduanya bekerja.
“Itu laporan secara pribadi dan tidak ada urusan dengan PT AGS atau UU PT yang lex spesialis seperti perkara di Polda NTT dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda NTT kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Djawas, di Pengadilan Negeri Kupang.
Penulis: Ronis Natom

