Mbay, VoxNTT.com – Aksi kekerasan verbal berupa makian yang nyaris berujung pada kekerasan fisik di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo pada Senin, 4 November 2025, mulai mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Sekretaris Komisi I DPRD Nagekeo, Kristianus Garo yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan dari Partai Demokrat, menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut.
Ia menilai perbuatan itu sangat memalukan dan tidak mencerminkan sikap warga negara yang beradab.
Menurut Kristianus, BPN Nagekeo merupakan institusi penyelenggara negara yang harus dihormati. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.”
Karena itu, lanjut dia, pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi seharusnya memahami aturan dan etika, serta dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan praktisi hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Ini sangat memalukan. Dalam menyampaikan pendapat kepada lembaga negara, termasuk BPN, semua pihak harus menggunakan tata cara yang baik. Memaki dan mengancam memukul orang seperti itu seolah-olah tidak memiliki adat dan jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Kristianus menegaskan, dirinya mendukung langkah hukum yang mungkin ditempuh BPN Nagekeo bila merasa keselamatan pegawai dan pelayanan publik terganggu akibat aksi premanisme tersebut.
“Jika BPN merasa aksi itu mengancam keselamatan dan kenyamanan pegawai serta mengganggu pelayanan publik, sebaiknya segera melapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi premanisme tersebut dilakukan oleh Wunibaldus Wedo bersama beberapa anggota keluarganya.
Mereka diduga memaksa agar pihak BPN Nagekeo mengakomodasi nama Wunibaldus sebagai salah satu penerima ganti rugi tanah pembangunan Waduk Mbay (atau Waduk Lambo).
Empat orang yang ikut bersama Wunibaldus Wedo ke BPN telah diketahui identitasnya. Mereka berasal dari satu keluarga yakni Arnoldus Epe alias Nodus Epe, Arnoldus Aru, Asis Bheka dan seorang anak muda yang belum diketahui namanya.
Petrus Bala Pattyona, pengacara nasional dari Kantor Hukum Petrus Bala Pattyona & Rekan di Jakarta, turut menanggapi peristiwa itu.
Menurutnya, pengaturan mengenai ganti rugi tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terakhir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Regulasi tersebut menjelaskan secara rinci mekanisme pendataan pemilik tanah, tata cara pembuktian dan penentuan kepemilikan, serta siapa saja yang berhak memperoleh ganti rugi.
“Data pemilik tanah tidak bisa dibuat secara tiba-tiba atau dengan paksaan, karena harus ada data pendukung dari pemerintah desa, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), atau keterangan masyarakat yang berkebun di wilayah tersebut,” jelas Petrus.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang datang ke kantor BPN dan memaksa agar diterima sebagai penerima ganti rugi tanpa data yang sah, tentu akan ditolak karena data awal harus berasal dari pemerintah desa.
BPN, katanya, akan tetap berpegang pada peraturan resmi yang menjadi acuan dalam proses penggantian hak atas tanah.
“Jadi tidak bisa tiba-tiba seseorang datang dan mengaku memiliki tanah tanpa bukti.”
Menurut Petrus, bukti kepemilikan yang paling kuat memang sertifikat, tetapi jika tidak ada, surat keterangan yang sah masih bisa digunakan, misalnya bukti pernah berkebun atau memiliki tanaman produktif seperti kelapa atau jati.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

