Ruteng, VoxNTT.com – Warga Desa Lewat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Aloysius Agung mengeluh karena tabungan asuransi berjangka miliknya di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Ruteng belum cair.
Kepada Wartawan, Jumat, 7 November 2025, Aloysius mengaku, tabungan asuransi berjangka miliknya telah habis masa kontrak sejak September 2025 sesuai perjanjian awal yang tertuang dalam polis.
Akan tetapi, pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Ruteng belum bisa melakukan pencairan hingga dua bulan yang sudah lewat ini.
Aloysius juga mengaku kecewa karena berkali-kali menghubungi pihak Bumiputera tetapi jawabannya belum bisa cair karena kesehatan keuangan.
Tabungan milik Aloysius yang belum dicairkan itu berjumlah Rp50.000.000.
“Uang itu adalah hak saya, sama halnya tabung di BANK sekarang waktunya saya mau ambil tetapi belum dicair juga dan waktunya sudah lewat dua bulan,” kata Aloysius.
Lantas hal tersebut dinilainya telah melanggar UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menjawab kekecewaan itu, pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Ruteng melalui Direktur Utama (Dirut) Kantor Pusat, Irvandi Gustari menjelaskan, tabungan asuransi milik nasabah bukan tidak dicairkan tetapi tertunda karena kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran itu.
Irvandi berkata, manajemen Bumiputera juga ingin agar pembayaran asuransi berjalan lancar sesuai yang tertera di polis, namun ukuran kesehatan keuangan belum memenuhi.
Kondisi kesehatan keuangan di internal Bumiputera, kata Irvandi, sedang mengalami selisih berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021.
Pada tahun 2021, jumlah aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitasnya tercatat Rp32,8 triliun. Namun, di situ terdapat selisih antar-aset dan liabilitas mencapai 23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
Dengan selisih yang cukup besar ini, lanjut Irvandi, perusahan dituntut untuk melakukan penyelamatan kepada para pemegang polis serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar dengan cara menyusun strategi terbaik dan memberikan kepastian penyelesaian terhadap asurasi yang tertunda pembayarannya.
Strategi yang sedang dicanangkan itu, sambung Irvandi, diutamakan untuk kebaikan para pemegang polis karena pihaknya sudah menggelar RUA dengan BPA dan alhasil pada 10 Februari 2023 telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK.
“Jadi semua pemegang polis diminta bersabar, karena kami sedang berproses melakukan penyehatan keuangan,” ujar Irvandi, Jumat, 7 November 2025.
Ia melanjutkan, dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas rencana penyehatan keuangan perusahan, maka tahap yang akan dilakukan dalam rangka upaya untuk mengatasi klaim tertunda adalah dengan cara pemenuhan likuiditas terhadap permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui OJK.
Selalin itu upaya lain, kata Irvandi, yakni melakukan pelepasan kepemilikan saham pada perusahan yang terdaftar di bursa efek indonesia dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam rencana penyehatan keuangan perusahan.
Irvandi menambahkan, untuk menyelamatkan hak pemegang polis, dalam sidang luar biasa BPA 27 Mei 2022 lalu membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk usaha bersama.
Sehingga sisa kerugian dibagi secara prorata diantara para anggota Bumiputera dengan cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.
Selain itu, ada kebijakan penurunan nilai manfaat sebagai langkah terbaik yang diambil untuk menyelamatkan para pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera.
Menurutnya, langkah penurunan nilai manfaat ini salah satu jalan tengah perusahan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan para pemegang polis mendapat klaim pembayaran yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
“Saat ini BPA telah meminta manajemen untuk menyusun rencana penyehatan keuangan perusahan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku,” jelas Irvandi.
Penulis: Berto Davids

