Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejati NTT Tangani Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas Kedokteran Undana Senilai Rp48,6 Miliar
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejati NTT Tangani Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas Kedokteran Undana Senilai Rp48,6 Miliar

By Redaksi7 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Rektor 4 Undana, Prof. Jefry Bale (foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang senilai Rp48,6 miliar saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek tersebut bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2020.

Pihak Kejati NTT telah memeriksa Rektor Undana, Maxs U. E. Sanam, terkait kasus tersebut. Selain itu, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga telah menyita uang senilai Rp251 juta dari dua kontraktor yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Setelah pemeriksaan terhadap rektor, giliran Wakil Rektor IV Undana, Jefry Bale, dikabarkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejati NTT. Informasi ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat Undana dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefry Bale.

Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Jefry Bale menyatakan belum pernah menerima surat panggilan dari Kejati NTT hingga saat ini.

“Secara lengkap teman-teman di kejaksaan bisa menjelaskan. Sampai saat ini saya tidak pernah mendapat panggilan untuk diperiksa,” kata Jefry Bale kepada VoxNtt.com belum lama ini di Kampus Undana.

Jefry Bale mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejati NTT dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proyek pembangunan FKKH Undana.

“Saya tidak ada kaitan secara langsung dengan pekerjaan ini karena proyek SBSN itu kewenangan sepenuhnya ada di kementerian. Universitas hanyalah user atau penerima manfaat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejati NTT sebelumnya telah menyita uang dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Pada 13 Agustus 2025, penyidik menyita uang sebesar Rp151 juta dari tangan Al Jares, Direktur PT TCA, rekanan yang tergabung dalam konsorsium PT Parosai–PT TCA KSO sebagai pelaksana proyek. Kemudian, pada 19 Agustus 2025, tim kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Parosai, Ridwan Efendi, melalui kuasa hukumnya.

Penulis: Ronis Natom

Jefry Bale Kejati NTT Undana Undana Kupang
Previous ArticleWarga Kecewa Tabungan Asuransi Berjangka Belum Dicairkan, Bumiputera Ruteng Pakai Alasan Penyehatan Keuangan
Next Article Kuasa Hukum Mokriss Lay Minta Polda NTT Penuhi Dua Petunjuk Jaksa

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.