Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kuasa Hukum Mokriss Lay Minta Polda NTT Penuhi Dua Petunjuk Jaksa
HUKUM DAN KEAMANAN

Kuasa Hukum Mokriss Lay Minta Polda NTT Penuhi Dua Petunjuk Jaksa

By Redaksi7 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua tim kuasa hukum Mokris Lay, Rian Kapitan (tengah) (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kuasa Hukum Mokrianus Imanuel Lay alias Mokriss Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, Rian Kapitan, meminta Penyidik Polda NTT segera memenuhi dua petunjuk dari jaksa dalam berkas perkara yang telah berulang kali bolak-balik antara penyidik kejaksaan dan penyidik Polda NTT.

Kepada sejumlah media, Rian menjelaskan, dua petunjuk tersebut masing-masing adalah pemeriksaan psikologi anak dan pelapor di dokter psikologi Bali, serta bukti print rekening koran pelapor, Anggi Widodo.

Menurut Rian, alasan pelapor belum memenuhi dua petunjuk itu karena terkendala biaya untuk melakukan pemeriksaan psikologi di Bali.

“Kami baca pemberitaan keberatan karena biaya. Karena anak-anak itu juga anak Pak Mokris, kami bersedia untuk tanggung biaya untuk pergi ke dokter psikologi di Bali,” ujar Rian, Jumat, 7 November 2025.

Diduga Ada Tekanan

Rian mengklaim pihaknya mendapatkan sejumlah informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Perkembangan yang kami dapatkan, berkas perkara itu sudah sekitar lima kali bolak-balik dari kejaksaan ke penyidik Polda NTT. Pada prinsipnya, dua petunjuk yang diminta oleh kejaksaan harus dilengkapi oleh Polda NTT. Petunjuk yang kedua itu meminta rekening koran Ibu Anggi ini untuk mengecek apakah benar saat pisah dengan Pak Mokris beliau tidak memiliki penghasilan sama sekali,” katanya.

Rian menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah pernah menyerahkan rekening koran pelapor sebagai barang bukti pada tahap penyelidikan.

“Karena pada saat penyelidikan kami juga sudah pernah menyerahkan bukti rekening koran yang bersangkutan, dan seingat saya pada saat itu jumlah uang di rekening BNI dan BCA mendekati 1 miliar,” tukasnya.

Ia menegaskan, dua petunjuk yang diminta jaksa tersebut harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 113 KUHAP.

“Kalau pelapor atau korban tidak bersedia memenuhi petunjuk, maka seharusnya SP3. Hukum acara pasal 113 itu menggunakan kata wajib. Maka ketika penyidik menerima petunjuk dari jaksa, seharusnya dalam waktu singkat dia wajib mengirimkan kembali berkas dengan petunjuk yang diminta,” jelas Rian.

Lebih lanjut, Rian menduga adanya tekanan terhadap aparat penegak hukum (APH) agar dua petunjuk tersebut dihilangkan dari berkas perkara.

“Dalam perkembangan kami mendapatkan informasi yang akurat bahwa pihak pelapor dan kelompok-kelompok tertentu diduga melakukan tekanan terhadap APH. Tekanan itu tujuannya supaya petunjuk itu dihilangkan lalu kemudian berkas di P21,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kota Kupang Polda NTT
Previous ArticleKejati NTT Tangani Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas Kedokteran Undana Senilai Rp48,6 Miliar
Next Article Dinas PUPR NTT Siapkan Rancangan Pergub Pemanfaatan Ruas Jalan untuk Dongkrak PAD

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.