Ruteng, VoxNTT.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, tidak hadir dalam pemeriksaan terkait penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira mengatakan, Bupati Manggarai dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 12 November 2025.
“Namun belum dapat hadir dikarenakan sedang menghadiri rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank NTT di Kupang dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” kata Putu Cakra kepada VoxNtt.com, Rabu malam.
Jaksa Cakra menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk memastikan seluruh jajaran Kejaksaan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, hasil pemeriksaan dan klarifikasi oleh Asisten Pengawasan Kejati NTT akan dianalisis dan disimpulkan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses pemeriksaan dan klarifikasi yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi terhadap substansi perkara sebelum adanya hasil resmi dari Kejati NTT.
“Pemeriksaan dan klarifikasi tersebut dilakukan terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai, pejabat pemerintah daerah serta pihak penyedia yang disebutkan pada pemberitaan dugaan suap dalam penerbitan SP3 penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Cakra menambahkan, pemeriksaan dilakukan secara langsung maupun melalui sarana virtual (zoom meeting) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin internal terhadap aparatur Kejaksaan.
Adapun pihak-pihak yang telah diperiksa dan diklarifikasi, antara lain Leonardo K. Da Silva, Willy Brodus Harum, Herman Ngana, Gregorius L.A. Abdimun, Ami Kristanto, Livinus Vitalis Livens Turuk, dan Marianus Dagur. Seluruh saksi tersebut diperiksa langsung di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati NTT juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Fauzi dan Ronald Kefi Nefa Bureni melalui sarana virtual (zoom meeting).
Kontributor: Isno Baco

