Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Andreas Hugo Pareira Minta Kapolda NTT Tinjau Kembali Keputusan Penyitaan Miras Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Andreas Hugo Pareira Minta Kapolda NTT Tinjau Kembali Keputusan Penyitaan Miras Ilegal

By Redaksi13 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat diwawancara VoxNtt.com, pada Rabu, 12 November 2025 (Foto: Isno Baco/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko untuk meninjau kembali keputusan penyitaan minuman keras (miras) ilegal di wilayah NTT.

“Nanti saya akan sampaikan kepada Kapolda NTT untuk meninjau kembali keputusan itu. Karena keputusan itu sangat merugikan masyarakat di NTT,” kata Andreas kepada VoxNtt.com di Ruteng, Rabu, 12 November 2025.

Politisi PDIP itu menjelaskan, persoalan miras di NTT memiliki kaitan erat dengan adat istiadat serta menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi masyarakat.

“Di NTT miras itu salah satu penghasilan utama. Bahkan banyak masyarakat menyekolahkan anak-anaknya dari hasil miras,” tegasnya.

Ia menegaskan, tugas polisi adalah mencegah terjadinya pelanggaran hukum, bukan melarang masyarakat untuk minum selama tidak menimbulkan masalah.

“Bukan mencegah orang minum, kalau orang minum tidak mabuk, tidak membuat rese dan tidak membuat keributan kan tidak apa-apa, di NTT minum itu kan bukan hal yang haram to,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyita minuman keras ilegal yang dijual bebas di wilayah NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan langkah tersebut diambil karena minuman keras ilegal sering menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di NTT.

“Menanggapi perintah itu jajaran Polda NTT telah menggelar operasi minuman keras secara serentak di seluruh wilayah hukum NTT sejak tanggal 1-3 November 2025 dan mendapati 9,6 ton minuman keras ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah minuman keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Razia itu, lanjutnya, dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Kontributor: Isno Baco

Andreas Hugo Pareira DPR RI Komisi XIII DPR RI Moke Polda NTT
Previous ArticleHery Nabit Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bawang Merah
Next Article Persamba Amankan Tiga Poin, Usai Menang Atas Persewa Waingapu

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026
Terkini

Empat Hari Mengungsi, Warga Waikokak Mulai Keluhkan Gangguan Kesehatan

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

Gubernur NTT: Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo Butuh Penanganan Segera

19 Agustus 2026

Penanganan Gempa NTT Diperkuat, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

18 Agustus 2026

KAPTI Agraria Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Reok Manggarai

18 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.