Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Andreas Hugo Pareira Minta Kapolda NTT Tinjau Kembali Keputusan Penyitaan Miras Ilegal
HUKUM DAN KEAMANAN

Andreas Hugo Pareira Minta Kapolda NTT Tinjau Kembali Keputusan Penyitaan Miras Ilegal

By Redaksi13 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, saat diwawancara VoxNtt.com, pada Rabu, 12 November 2025 (Foto: Isno Baco/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko untuk meninjau kembali keputusan penyitaan minuman keras (miras) ilegal di wilayah NTT.

“Nanti saya akan sampaikan kepada Kapolda NTT untuk meninjau kembali keputusan itu. Karena keputusan itu sangat merugikan masyarakat di NTT,” kata Andreas kepada VoxNtt.com di Ruteng, Rabu, 12 November 2025.

Politisi PDIP itu menjelaskan, persoalan miras di NTT memiliki kaitan erat dengan adat istiadat serta menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi masyarakat.

“Di NTT miras itu salah satu penghasilan utama. Bahkan banyak masyarakat menyekolahkan anak-anaknya dari hasil miras,” tegasnya.

Ia menegaskan, tugas polisi adalah mencegah terjadinya pelanggaran hukum, bukan melarang masyarakat untuk minum selama tidak menimbulkan masalah.

“Bukan mencegah orang minum, kalau orang minum tidak mabuk, tidak membuat rese dan tidak membuat keributan kan tidak apa-apa, di NTT minum itu kan bukan hal yang haram to,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyita minuman keras ilegal yang dijual bebas di wilayah NTT.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan langkah tersebut diambil karena minuman keras ilegal sering menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di NTT.

“Menanggapi perintah itu jajaran Polda NTT telah menggelar operasi minuman keras secara serentak di seluruh wilayah hukum NTT sejak tanggal 1-3 November 2025 dan mendapati 9,6 ton minuman keras ilegal,” katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah minuman keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti sopi, moke, dan peneraci (peci) yang berasal dari produksi lokal atau tradisional. Selain itu, petugas juga menyita 53 botol minuman keras berlabel berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

Razia itu, lanjutnya, dilakukan sebagai langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta gangguan ketertiban masyarakat yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Dalam beberapa kasus, miras tradisional kerap menjadi penyebab terjadinya tindak kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Kontributor: Isno Baco

Andreas Hugo Pareira DPR RI Komisi XIII DPR RI Moke Polda NTT
Previous ArticleHery Nabit Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bawang Merah
Next Article Persamba Amankan Tiga Poin, Usai Menang Atas Persewa Waingapu

Related Posts

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026

Anggota DPR RI Stevano Rizki Gerak Cepat Bawa Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Kuwus Barat

19 Agustus 2026
Terkini

Bantuan Bencana: Dari Sembako Ke Masa Depan Anak

8 September 2026

Kejari Mabar Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar

8 September 2026

Komisi X DPR RI Pantau Sekolah Terdampak Gempa di Manggarai

8 September 2026

Pelaku Injak Bantuan Gempa di Manggarai Timur Terungkap Usai Video Viral

8 September 2026

7167 Rumah di Manggarai Timur Diverifikasi Rusak akibat Gempa, 1.078 Rusak Berat

8 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.