Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Feature»Ayah Terjebak “Penipuan” Tabungan BNI Life, Anak Batal Kuliah
Feature

Ayah Terjebak “Penipuan” Tabungan BNI Life, Anak Batal Kuliah

By Redaksi19 November 20259 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Di ruang tamu rumahnya di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Oktavianus Pingga Ler Kon (19) duduk sambil bercerita tentang jalan hidup yang berbelok tiba-tiba.

Sebenarnya, Oktavianus sudah berada di Bali dan membayangkan hari pertama kuliah yang selama ini ia impikan.

Ia pun yakin tabungan pendidikan yang disiapkan ayahnya selama bertahun-tahun akan menjadi bekalnya menapaki dunia baru itu. Namun kenyataan berkata lain.

“Kecewa om, saya sebenarnya sudah di Bali, minta uang ke Bapa tapi Bapa bilang masih di BNI Life,” ucapnya lirih pada Senin, 17 November 2025.

Kekecewaan itu bukan hanya tentang pintu kuliah yang tertutup, tetapi tentang harapan keluarga sederhana yang tak pernah menyangka perjuangan mereka kandas karena masalah administrasi yang tak kunjung selesai.

Perjalanan panjang itu dimulai pada September 2020. Blasius Kon, ayah Oktavianus, mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun, sebuah ikhtiar konkret menyiapkan masa depan anaknya.

Petugas bank mengarahkannya ke loket BNI Life yang berada di ruangan yang sama. Di situlah ia dikenalkan pada produk tabungan pendidikan dengan masa menabung sesuai kebutuhannya.

Tanpa menunda, ia langsung menyetor premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.

“Akhirnya saya setuju dan langsung setor 6 juta di awal tanpa menerima polis, karena katanya di situ lebih bagus kalau mau nabung,” cerita Blasius, Minggu, 16 November 2025.

Blasiun Kon, pria yang diduga jadi korban penipuan BNI Life saat diwawancarai VoxNtt.com di Kediamannya di Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)

Tahun-tahun berikutnya ia membayar kewajibannya secara teratur, yakni Rp6 juta per tahun, empat tahun berturut-turut.

Namun saat hendak memanfaatkan dana itu, Blasius justru dibuat terhenyak. Masa polis yang disepakati lima tahun berubah menjadi sepuluh tahun.

Ia juga mendapati dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salinan polis.

“Saya kaget waktu muncul polis sudah berubah lagi menjadi 10 tahun dari yang semula kesepakatan hanya 5 tahun saja. Selain itu ada tanda tangan palsu dalam hasil kopian,” ungkapnya.

Blasius menegaskan tak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait perubahan masa polis.

Lebih jauh, ia mengaku rekeningnya didebit sepihak untuk pembayaran lanjutan.

Di tengah kegusarannya, ia mendatangi kantor BNI Life di Ruteng untuk menghentikan keikutsertaannya.

Namun permintaan yang diterima secara lisan itu tak pernah ditindaklanjuti. Ia juga diminta mengurus langsung ke kantor pusat di Jakarta, permintaan yang ia nilai tak masuk akal.

“Saya keberatan saat itu kenapa saya yang harus ke Jakarta, sementara cabang BNI Life ini ada di KCP Ruteng. Pokoknya KCP Ruteng juga harus bertanggung jawab,” tegas Blasius.

Pada Juni 2024, manajer BNI Life wilayah Flores, Christin, sempat datang ke rumah Blasius.

Pertemuan bersama kuasa hukum itu menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun rencana itu tak berbuah seperti yang diharapkan.

“Dulu ibu itu datang ke rumah, kami bertiga duduk dan bersepakat untuk urus secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” ujarnya.

Kini, tabungan pendidikan yang digadang-gadang menjadi jembatan masa depan Oktavianus justru tak dapat digunakan.

Dari total empat setoran, Rp24 juta dalam empat tahun, Blasius baru menerima kembali Rp9 juta.

“Anak saya sampai tidak kuliah karena penipuan itu, mau biaya dari mana lagi kalau bukan sumbernya dari tabungan itu,” ucap Blasius.

Namun perjuangannya belum berhenti. Ia terus menghubungi pihak BNI Life wilayah Flores, berharap ada perkembangan berarti.

“Hampir tiap minggu saya membangun komunikasi dengan pengurusnya tetapi belum ada jawaban pasti,” tambahnya.

Di sisi lain, Oktavianus berusaha mengisi hari-hari yang kosong, hari yang seharusnya ia isi dengan jadwal kuliah, tugas, dan teman-teman baru.

Ia sudah mengurus SIM mobil dan mencoba melamar pekerjaan, namun belum juga mendapat panggilan.

“Sudah ada SIM mau lamar kerja bawa oto dulu, tapi belum dapat kerja,” ujar anak muda itu.

Untuk sementara, ia membantu kedua orangtuanya di rumah. Langkahnya terhenti, tetapi harapannya belum padam.

Ia hanya menunggu kejelasan tentang dana pendidikan yang mestinya menjadi modal masa depannya, tetapi kini justru membuatnya berhenti di tikungan yang tak pernah ia rencanakan.

Kantor Mapolres Manggarai (Foto: Berto Davids/ VoxNtt.com)

Laporan ke Polisi Belum Berhasil Diproses

Blasius telah melapor ke SPKT Polres Manggarai pada 6 Maret 2024. Laporan itu terdaftar dengan nomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT dan telah diteruskan ke Unit Tipidter. Namun, pemeriksaan belum berjalan karena pihak BNI Life tidak memenuhi panggilan polisi.

“Kami pernah urus itu, sudah dua kali kami panggil pihak BNI Life tetapi tidak pernah datang, katanya mereka masih menunggu tim legal dari Jakarta,” kata mantan Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fandi.

Kuasa hukum Blasius, Vitus Modestus Lugar menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menilai ada dugaan pemalsuan dokumen yang dapat diproses secara pidana.

“Waktu itu mereka memperlihatkan ke kami dokumen yang menurut versi mereka sudah ditandatangani bapak Blasius. Patut diduga itu diedit, sehingga kita bisa tempuh secara pidana,” kata Vitus.

Ia berencana kembali menemui Kanit Tipidter yang baru untuk meminta pemanggilan ulang terhadap pihak BNI Life.

“Rencana besok saya akan temui lagi dengan Kepala Unit Tipidter yang baru untuk mendesak segera melayangkan surat panggilan lagi ke pihak BNI Life,” tambahnya.

VoxNtt.com mencoba mendatangi pihak BNI Cabang Ruteng namun belum berhasil menemui Kepala KCP.

Dari beberapa informasi yang diperoleh, VoxNtt.com mendapat penjelasan bahwa masalah tersebut sudah ditindaklanjuti ke kantor pusat BNI Life.

Blasius selaku nasabah juga sudah mendapat pemberitahuan tertulis agar bersabar karena saat ini semua data sedang diverifikasi.

Meski demikian ia belum bisa memastikan kapan proses tindaklanjut pencairannya.

“Setahu saya masalah sudah ke kantor pusat. Kami tidak bisa komentar lebih karena bukan kewenangan kami, mereka ada managemen sendiri” ungkap salah satu pegawai.

VoxNtt.com menghubungi Widya, koordinator BNI Life untuk wilayah Flores. Ia tidak menanggapi tuduhan pemalsuan dokumen, namun menjelaskan bahwa produk yang diikuti Blasius memiliki masa pendebetan lima tahun dengan masa cair 10 tahun.

“Dalam buku polis sudah jelas semua ketentuan dan tabel informasi, baik itu jangka waktu pendebetan maupun pencairan,” jelas Widya.

Ia juga menyebutkan, sisa dana Rp15 juta akan dikembalikan setelah masa tempo 10 tahun.

“Uangnya tidak hilang, ketentuan produknya memang seperti itu. Jadi tunggu saja uang akan masuk ke rekening tanpa potongan,” ucapnya.

Pernyataan ini membuat Blasius geram karena dianggap menutupi dugaan penipuan.

“Itu namanya penjelasan supaya menutupi penipuan. Kesepakatan awal hanya 5 tahun karena saya keperluan untuk sekolah anak,” tegasnya.

Anggota DPRD Manggarai, Lexy Arman Jaya (Foto: HO)

DPRD dan Akademisi Desak Polisi Bertindak

Anggota DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya meminta Polres Manggarai mendalami kasus tersebut.

“Jika BNI Life mau menyelesaikan secara kekeluargaan yah jangan bikin ribet, kembalikan saja uang nasabah sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka,” katanya.

Terkait dugaan penipuan pemalsuan dokumen dan tanda tangan, Leksi mendorong korban agar segera memproses hukum kasus ini secara pidana.

Sebab, kata Lexy, dugaan pemalsuan dokumen sudah mencerminkan perbuatan melawan hukum.

“Harus diproses hukum, ini murni pidana. BNI Life harus bertanggung jawab dan pegawai yang terbukti bersalah harus dipecat” pungkas Lexy.

Praktisi hukum sekaligus dosen di Jakarta, Edi Hardum, memberikan pandangan serupa. Ia menilai pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana serius.

“Kita takut ada korban lain, panggil mereka itu dan jika terbukti langsung ditersangkakan,” ungkap Edi.

Kanit Tipidter Polres Manggarai, Godefridus Masyur, memastikan pihaknya segera mempelajari kembali laporan tersebut.

“Sore kes nanti saya pelajari kasusnya,” kata Godefridus melalui pesan singkat.

BNI Life Belum Bisa Disalahkan

Dosen Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng, Bonefasius Berdi, memberikan komentar datar terkait kasus ini.

Menurutnya, peristiwa yang dialami Blasius belum bisa dinilai secara keseluruhan dan hanya dilihat dari satu sisi.

“Peristiwa yang dialami Bapak Blasius masih hanya dilihat dari satu sisi, belum bisa dinilai secara keseluruhan bahwa itu salah,” kata Bonefasius.

Dosen Managemen di Kampus STIE Karya Ruteng, Bonefasius Berdi (Foto: HO)

Ia menjelaskan, secara prinsip, perusahaan asuransi seperti BNI Life bekerja dalam dua bagian penting, yakni manajemen dan implementasi.

Keduanya harus berjalan bersama dalam satu koridor prinsip yang sama. Oleh karena itu, meskipun ada perubahan jangka waktu polis dari lima tahun menjadi sepuluh tahun, Bonifasius berpendapat, BNI Life belum bisa disalahkan dalam hal manajemen.

Namun, ia menilai masalah yang terjadi lebih kepada implementasi yang tidak berjalan dengan baik.

“Manajemennya sudah jalan bagus terlepas dari ada perubahan jangka waktu polis dari 5 tahun menjadi 10 tahun atau terlepas dari ada soal pemalsuan berkas, itu namanya implementasi yang belum pas, bukan manajemennya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bonefasius mengungkapkan  jika memang terjadi perubahan dalam jangka waktu polis, maka BNI Life seharusnya melibatkan nasabah, dalam hal ini Blasius, agar proses tersebut bisa berjalan sesuai kesepakatan.

Ia menegaskan, BNI Life hanya akan bisa disalahkan jika uang yang tersisa dalam tabungan Blasius hilang setelah jangka waktu polis selesai.

“Itu kan masih ada jangka waktu 10 tahun, sekarang sisa 5 tahun, jadi uang Blasius aman sampai selesai jangka waktu polis itu. Kecuali saat selesai jangka waktu uang Blasius hilang, itu baru bisa pidana, dan itu tergolong kejahatan murni,” ungkapnya.

Selain itu, Bonefasius menanggapi keputusan Blasius untuk mengundurkan diri sebagai nasabah setelah merasa ditipu, meski kewajiban menabungnya belum mencapai lima tahun.

Dalam cerita yang disampaikan Blasius, ia hanya menabung dari 2020 hingga 2023 dan baru merasa dirugikan setelah terjadi pendebitan rekening tanpa persetujuannya pada 2024.

Blasius kemudian mengundurkan diri sebelum masa tabungannya mencapai lima tahun.

Menanggapi hal tersebut, Bonefasius menyatakan, BNI Life tidak bisa disalahkan dalam hal manajemen, karena Blasius belum menyelesaikan haknya untuk menabung selama lima tahun penuh.

“BNI Life juga tidak bisa disalahkan secara manajemen, karena Blasius belum selesaikan haknya selama 5 tahun,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Blasius memberikan waktu sampai jangka waktu tabungannya genap lima tahun sesuai kesepakatan, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Bagus kalau Bapak Blasius tuntut itu jika dia tidak buru-buru mengundurkan diri. Kasih genap dulu 5 tahun tabungannya sesuai kesepakatan baru bisa ambil langkah baru,” tambah Bonefasius.

Sebagai langkah penyelesaian, Bonefasius menyarankan agar Blasius bersabar hingga proses pencairan dana selesai, meskipun ada penambahan jangka waktu.

“Intinya uang jangan hilang saja, karena BNI Life kerja ikut alur, selesai dulu masa waktu baru uangnya cair yang sisa 15 juta itu,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui pendekatan terlebih dahulu, baik dengan pihak BNI KCP Ruteng maupun dengan bantuan anggota DPR RI.

“Butuh pendekatan lagi ke BNI KCP Ruteng, minta mereka fasilitasi, begitu juga dengan anggota DPR RI karena mereka yang bisa dekati langsung Kantor pusatnya di Jakarta,” pungkas Bonefasius.

Penulis: Berto Davids

BNI BNI Life BNI Ruteng Manggarai Polres Manggarai STIE Karya Ruteng
Previous ArticleDPRD Manggarai Dorong Optimalisasi PAD melalui Retribusi Sampah
Next Article Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Soroti Penurunan Pendapatan Asli Daerah 

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.