Kupang, VoxNTT.com – Sebanyak 50 bidang tanah yang merupakan aset milik terpidana korupsi Linda Liudianto disita oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Jumat, 21 November 2025. Aset-aset tersebut berlokasi di perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, dan disaksikan oleh perwakilan BPN Kota Kupang serta Bank NTT.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja menjelaskan, langkah penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Linda Liudianto dalam perkara korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair.
Menurut Frengki, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Linda Liudianto divonis delapan (8) tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Frengki menambahkan bahwa dalam putusan yang sama, terpidana Linda Liudianto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4.136.165.572,66.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka akan ditambah dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Frengki, perbuatan Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penulis: Ronis Natom

