Kupang, VoxNTT.com – Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 disebut belum mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT Tahun 2023. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani.
Menurut Rita, temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Sampai saat ini, sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019 – 2024 belum mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan NTT atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas,” katanya, Kamis, 27 November 2025.
Ia menjelaskan, proses pengembalian atas temuan BPK telah mencapai 90 persen. Sisanya berasal dari mantan anggota DPRD Kota Kupang yang tidak terpilih kembali untuk periode 2024–2029.
“Pengembalian sudah mencapai 90 persen. Yang belum kembalikan itu mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019 – 2024 atau mereka yang tidak terpilih lagi untuk periode 2024 – 2029,” ungkapnya.
Rita juga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait dugaan korupsi dalam kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut.
Ia berjanji akan mengunjungi setiap mantan anggota DPRD untuk memastikan kapan pengembalian dana itu dilakukan.
Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang saat ini memprioritaskan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan Tipikor kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.
Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah pejabat Sekretariat DPRD telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, dan Kepala Subbagian Perbendaharaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan transparan.
Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah kerjanya.
“Sebagai Kajari Kota Kupang, saya pastikan tidak akan memberikan toleransi bagi setiap kebocoran uang negara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa Kejari akan terus mengejar aset milik para terpidana korupsi guna memulihkan kerugian negara.
“Selain tidak memberikan toleransi bagi setiap kebocoran uang negara, saya juga sedang memburu aset – aset dari terpidana korupsi untuk dilakukan sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Penulis: Ronis Natom

