Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas
HUKUM DAN KEAMANAN

Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas

By Redaksi1 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor DPRD Kota Kupang (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024 disebut belum mengembalikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT Tahun 2023. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani.

Menurut Rita, temuan tersebut berkaitan dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang wajib dikembalikan ke kas daerah.

“Sampai saat ini, sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019 – 2024 belum mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan NTT atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas,” katanya, Kamis, 27 November 2025.

Ia menjelaskan, proses pengembalian atas temuan BPK telah mencapai 90 persen. Sisanya berasal dari mantan anggota DPRD Kota Kupang yang tidak terpilih kembali untuk periode 2024–2029.

“Pengembalian sudah mencapai 90 persen. Yang belum kembalikan itu mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019 – 2024 atau mereka yang tidak terpilih lagi untuk periode 2024 – 2029,” ungkapnya.

Rita juga mengaku telah dimintai keterangan oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait dugaan korupsi dalam kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut.

Ia berjanji akan mengunjungi setiap mantan anggota DPRD untuk memastikan kapan pengembalian dana itu dilakukan.

Kejaksaan Lanjutkan Proses Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang saat ini memprioritaskan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah dugaan Tipikor kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.

Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah pejabat Sekretariat DPRD telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, dan Kepala Subbagian Perbendaharaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dan transparan.

Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah kerjanya.

“Sebagai Kajari Kota Kupang, saya pastikan tidak akan memberikan toleransi bagi setiap kebocoran uang negara yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa Kejari akan terus mengejar aset milik para terpidana korupsi guna memulihkan kerugian negara.

“Selain tidak memberikan toleransi bagi setiap kebocoran uang negara, saya juga sedang memburu aset – aset dari terpidana korupsi untuk dilakukan sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kejari Kota Kupang Kota Kupang
Previous ArticleDLHK NTT Tinjau Pembangunan 69 Resort & Beach Club di Pulau Kelapa, Izin Lingkungan Sedang Diproses
Next Article Bandara Frans Sales Lega Siapkan Layanan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.