Ruteng, VoxNTT.com – Berkas perkara kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang melibatkan tersangka WW alias WJ akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Rencana hari ini kirim berkas ke JPU,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare kepada VoxNtt.com, Kamis, 4 Desember 2025.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Gelar perkara dipimpin Wakil Kepala Polres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, didampingi AKP Donatus Sare, serta dihadiri sejumlah pejabat Polres Manggarai, termasuk Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasi Propam, dan para Kanit Satreskrim.
“Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/Spkt.Sat. Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah,” ujar Donatus.
Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara berada di rumah seseorang berinisial HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi Dump Truck warna kuning berpelat EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, tiga kunci kontak, serta uang tunai Rp10.150.000.
Penyidik juga menyita 35 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi sebanyak ±1.050 liter, 49 jeriken berisi ±1.470 liter solar subsidi, serta satu selang plastik.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan data yang diperoleh VoxNtt.com, WW alias WJ sebelumnya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 21 November 2025, namun tidak hadir.
“Yang bersangkutan tidak hadir alasan sakit. Ada surat keterangan dari dokter,” kata Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Putu Saba Nugraha, kepada VoxNtt.com, Minggu, 23 November 2025.
Kontributor: Isno Baco

