Kupang, VoxNTT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terhadap institusi kejaksaan.
Apresiasi itu disampaikan usai Pemprov NTT menghibahkan tanah dan eks Kantor Dinas Kesehatan NTT untuk perluasan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Hibah tersebut dituangkan dalam penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima yang dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, Kajati NTT Rich Adi Wibowo, Wakajati NTT, Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, serta sejumlah pejabat utama Kejati NTT dan Pemprov NTT.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, hibah aset ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemprov NTT untuk memperkuat pelayanan hukum di wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, hibah tersebut merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam mendukung pelayanan serta tugas kejaksaan di NTT. Aset yang diserahkan mencakup tanah, bangunan fasilitas irigasi, dan sarana pendukung strategis lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajati NTT Rich Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Pemprov NTT.
Menurutnya, hibah aset berupa tanah dan bangunan tersebut merupakan dukungan konkret pemerintah provinsi terhadap pelaksanaan tugas dan pelayanan kejaksaan.
Ia menambahkan, kondisi Kantor Kejari Kota Kupang saat ini sangat tidak layak, baik dari sisi bangunan maupun luas kantor.
“Kantor Kejari Kota Kupang yang ada saat ini tidak mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan jaksa,” kata Wibowo.
Ia menjelaskan, anggaran pembangunan kantor baru sudah tersedia, dan hibah aset dari Pemprov NTT membuka jalan bagi percepatan proses pembangunan. Kajati juga berharap kolaborasi antara Kejati NTT dan Pemprov NTT terus terjaga dan ditingkatkan ke depan.
Kajari Kota Kupang Shirley Manutede, mengapresiasi pelaksanaan hibah yang digelar pada Kamis, 4 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, inisiatif hibah ini berasal dari dirinya demi kepentingan korps Adhyaksa dan peningkatan pelaksanaan tugas Kejari Kota Kupang.
Shirley yang pernah menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kupang dan Kajari Klungkung itu mengatakan bahwa pengalamannya membangun gedung baru di Klungkung menjadi motivasi untuk melakukan hal yang sama di Kota Kupang.
“Semasa menjabat sebagai Kajari Klungkung, saya berhasil membangun gedung baru dan di Kota Kupang harus saya buat yang sama. Ini menjadi semangat tersendiri bagi saya sebagai Kajari Kota Kupang,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, atas respons cepat dan dukungannya terhadap perluasan serta pembangunan gedung Kejari Kota Kupang.
“Untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang dipastikan akan dimulai ada awal Tahun 2026 mendatang,” ujar mantan Asisten Pembinaan Kejati NTT itu.
Shirley menegaskan, perjuangan membangun Kantor Kejari Kota Kupang sangat penting, mengingat kondisinya yang jauh dari layak. Sebagai Kejari Tipe A, kantor tersebut menjadi wajah kejaksaan di NTT.
Ia menambahkan, hibah aset tanah dan eks Kantor Dinas Kesehatan NTT merupakan wujud nyata dukungan Pemprov NTT terhadap institusi kejaksaan.
Ia dengan menyampaikan prinsip kerja yang selalu ia pegang: bekerja sekuat tenaga untuk Tuhan, bukan untuk manusia.
Baginya, jika segala tugas dilakukan dengan ketulusan, maka keikhlasan dan kejujuran akan mendatangkan hasil terbaik.
Penulis: Ronis Natom

