Mbay, VoxNTT.com – Seorang oknum pengusaha di Kecamatan Boawae berinisial OI diduga mencaplok tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo yang berada di kompleks SMPN 2 Boawae untuk pembangunan dapur mini program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi ini pertama kali disampaikan oleh Hermanus Bu’u (52), salah satu ahli waris Suku Tegu di Kecamatan Boawae.
Ia menegaskan, lokasi yang hendak digunakan sebagai dapur mini MBG oleh OI telah masuk ke area tanah sekolah yang sejak tahun 1983 diserahkan oleh Suku Tegu kepada pemerintah.
Hermanus menjelaskan, tanah yang kini menjadi lokasi SMPN 2 Boawae di Gako merupakan tanah hibah Suku Tegu yang diwakili ayahnya, Fransiskus Ceme, kepada Pemerintah Daerah Ngada sebelum terbentuknya Kabupaten Nagekeo. Total hibah seluas 11.000 meter persegi itu diberikan sekitar tahun 1983.
Ia juga mengakui proses hibah pada masa itu tidak disertai dokumen formal. Ketiadaan dokumen tersebut kini menjadi kekhawatiran Suku Tegu karena dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengklaim sebagian lahan sebagai milik pribadi.
Pada awal 2025, komunitas adat Suku Tegu di Desa Rigi telah mengirim surat kepada Pemkab Nagekeo agar segera mensertifikasi tanah SMPN 2 Boawae, sebab di atas tanah sekolah itu telah berdiri bangunan permanen milik pihak lain.
“Kami serahkan untuk sekolah, bukan untuk dibagi-bagi. Tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat. Akibatnya, orang lain bisa seenaknya bangun rumah di atas tanah itu,” ujar Hermanus.
Bangunan yang dimaksud adalah rumah milik almarhum Petrus Lengi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo. Persoalan tersebut pernah diselesaikan melalui musyawarah di Kantor Camat Boawae dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 130.0/Pem-Bwe/105/05/2025.
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa tanah SMPN 2 Boawae adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kesepakatan itu dibuat bersama pihak keluarga almarhum Fransiskus Ceme dan ahli waris almarhum Matheus Jhon Bey, yang saat masa hibah menjabat sebagai Bupati Ngada, dengan batas-batas sebagai berikut; Utara: Jalan Negara, Selatan: Tanah milik Kanisius Mite, Barat: Jalan Ende–Bajawa dan Jalan Gako–Mauponggo, serta Timur: Persawahan milik masyarakat.
Dalam kesepakatan itu, para keluarga sepakat membuat surat pernyataan resmi bermeterai yang menegaskan tanah tersebut merupakan aset pemerintah. Sementara bangunan non-sekolah yang telah berdiri akan dibahas lebih lanjut oleh Pemda.
Berita acara tersebut ditandatangani oleh lima ahli waris almarhum Matheus Jhon Bey, tiga perwakilan keluarga Fransiskus Ceme, dua keluarga almarhum Petrus Lengi, serta disaksikan tokoh masyarakat, LPA Kecamatan Boawae, Kapolsek Boawae, Danramil 1625-03 Boawae, dan Kepala Desa Rigi.
Guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah sekolah tersebut, Suku Tegu mendesak Pemda Nagekeo untuk melakukan sertifikasi dan pencatatan aset.
“Kami tidak ada niat ambil kembali tanah itu. Kami hanya minta segera disertifikasi sesuai luas yang kami serahkan. Kalau pemerintah butuh dokumen pendukung, kami siap siapkan,” kata Hermanus.
Selain Hermanus, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nagekeo turut menyuarakan hal yang sama. Dalam perayaan HUT PGRI ke-80 di Kecamatan Keo Tengah pada 25 November 2025, organisasi tersebut telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, termasuk percepatan sertifikasi aset sekolah.
“Kami memohon Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo untuk memfasilitasi Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat proses pensertifikatan tanah Sekolah yang sampai saat ini belum selesai ditindaklanjuti,” ujar Sekretaris PGRI Kabupaten Nagekeo, Anisius Panda.
Sementara itu, oknum pengusaha berinisial OI saat dikonfirmasi VoxNtt.com membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah pribadi miliknya, yang berasal dari warisan orang tua mereka.
OI menegaskan, tanah tersebut merupakan hibah murni dari almarhum Matheus Jhon Bey kepada ayahnya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi sang ayah yang pernah menjabat sebagai kepala sekolah.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

