Labuan Bajo, VoxNTT.com – Sengketa lahan seluas 10.400 m² antara warga dan seorang rohaniawan Katolik di Wae Cicu Timur, Labuan Bajo, kembali memanas.
Setelah laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo dihentikan oleh Polres Manggarai Barat karena tidak terbukti sebagai tindak pidana, kini terungkap bahwa Marsel justru telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah yang sama.
Laporan tersebut dibuat Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn), I Wayan Sukawinaya, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT pada 29 Juli 2025.
Kuasa hukum Rahardjo, I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian besar dari transaksi tanah yang dilakukan pada 2017.
“Kita melapor ke Polda NTT tentang dugaan penipuan dan penggelapan. Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah, namun ternyata tidak bisa melakukan transaksi atas objek tanah tersebut karena Marsel Agot menjual tanah yang bukan haknya,” tegas Sukawinaya.
Ia menjelaskan bahwa Marsel Agot mengaku memiliki tanah tersebut dan menunjukkan sertifikat atas nama Nelce Tarapanjang serta berjanji menghadirkan pemiliknya.
Namun janji itu tidak pernah dipenuhi. Atas seizin Agot, Rahardjo kemudian menemui Nelce Tarapanjang dan suaminya, I Made Susila, di Bali.
“Kami kaget ketika pemilik sah tanah mengatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun,” lanjutnya.
Karena sangat berminat, Rahardjo kemudian melakukan transaksi langsung dengan pemilik sah melalui prosedur hukum yang berlaku. Sukawinaya menegaskan, dana yang telah dibayarkan kliennya kepada Agot dianggap sebagai kerugian akibat dugaan penggelapan.
Ia juga menambahkan bahwa laporan Marsel Agot terhadap Rahardjo sebelumnya telah dihentikan oleh penyidik Polres Manggarai Barat karena tidak memenuhi unsur pidana.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan keberadaan laporan tersebut.
“Benar, Polda NTT telah menerima laporan pada 29 Juli 2025 dari pelapor atas nama Rahardjo. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penyidik Ditreskrimum telah memeriksa pelapor serta sejumlah pihak terkait.
“Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk memperjelas duduk perkara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Berdasarkan data Polres Manggarai Barat, transaksi awal terjadi pada 2017. Rahardjo dan Marsel Agot sepakat melakukan jual beli tanah seluas 10.400 m² dengan harga Rp350.000 per meter.
Rahardjo membayar uang muka Rp200 juta setelah ditunjukkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang.
Namun, pemilik tanah tidak pernah dihadirkan meski dijanjikan hampir 10 bulan.
Pada 2019, Rahardjo akhirnya menemui Nelce Tarapanjang dan I Made Susila di Bali dengan membawa SHM yang diberikan Agot. Keduanya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Marsel Agot.
Setelah itu, Rahardjo membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui notaris.
Total dana yang dikeluarkan Rahardjo sebesar Rp1.020.000.000 kepada Marsel Agot dan Rp110.000.000 kepada pemilik asli, Nelce Tarapanjang
Sengketa yang bermula pada 2017 ini kini memasuki fase baru dengan dua jalur penyelesaian: pertama, pidana: Laporan Rahardjo terhadap Marsel Agot sedang diselidiki Polda NTT. Kedua, Perdata: Marsel Agot menggugat Rahardjo di pengadilan.
Penulis: Sello Jome

