Kupang, VoxNTT.com – Inspektorat Kota Kupang tengah melakukan perhitungan kerugian negara terkait dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Kota Kupang periode 2019–2024.
Informasi itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, pada Selasa, 9 Desember 2025 siang.
Roch mengatakan, perkembangan penanganan dugaan mark up perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Kupang terus berjalan.
Ia menyebut kasus tersebut sebenarnya telah mulai ditangani sejak beberapa waktu lalu dan kini memasuki tahap penyelesaian di internal pemerintah daerah.
Menurut Roch, sejumlah anggota DPRD yang diduga terlibat dalam temuan kelebihan pembayaran telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Meski tidak merinci jumlahnya, ia memastikan proses pengembalian masih berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut penegakan hukum secara administratif.
“Kita serahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk diselesaikan secara internal. Sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan keuangan itu,” jelasnya.
Roch menegaskan, meski penyelesaian berada di ranah inspektorat, Kejaksaan Tinggi NTT tetap melakukan pemantauan terhadap proses tersebut.
“Kita akan monitor sejauh mana penyelesaiannya,” ujar Roch.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara melalui mekanisme administratif merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Namun, Kejaksaan tetap membuka peluang untuk proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana dalam penyelesaiannya.
Kasus dugaan mark up perjalanan dinas DPRD Kota Kupang ini sebelumnya menyita perhatian publik karena diduga melibatkan banyak pihak selama lima tahun terakhir.
Penulis: Ronis Natom

