Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Agro-Ekoliterasi Masyarakat Adat untuk Atasi Krisis Lingkungan
Gagasan

Agro-Ekoliterasi Masyarakat Adat untuk Atasi Krisis Lingkungan

By Redaksi11 Desember 20256 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Oland Leba
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Oland Leba, SVD

Guru di SMAK St. Josef Freinademetz-Tambolaka

Alam memiliki peran penting terhadap kelangsungan hidup manusia. Segala kebutuhan manusia selalu diambil dari apa yang tersedia dari alam.

Namun, di tengah persoalan krisis lingkungan hidup, sumber daya yang dibutuhkan manusia menjadi terbatas. Keterbatasan akan persediaan alam adalah persoalan pelik dan mengancam kelangsungan hidup manusia. Salah satu aspek yang mengancam krisis lingkungan hidup ialah pengerusakan hutan.

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Forest Watch Indonesia (FWI) (2024:1), hutan di Indonesia berada di ujung tanduk, karena dipantau sejak tahun 2017-2021 mengalami deforestisasi dengan nilai rata-rata sekitar 2,54 juta Ha/tahun atau setara dengan enam kali luas lapangan sepak bola per menit.

Angka deforestisasi yang berbahaya sangat mengancam keutuhan lingkungan hidup. Oleh karena itu, hutan di Indonesia membutuhkan perhatian dari semua warga negara Indonesia.

Pemerintah dan masyarakat harus saling berkerja sama untuk memerangi keruskan hutan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi hutan ialah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Beberapa poin penting dari penetapan peraturan tersebut ialah tentang hutan adat, yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatakan kesejahteraannya. Masyarakat adat memiliki peran penting untuk menjaga dan merawat lingkungan hidup.

Berdasarkan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) (Debora:2023), luas wilayah adat di Indonesia sekitar 26,9 juta hektar dan diantaranya sekitar 20,9 juta hektare atau 77,3 persennya ialah wilayah hutan adat.

Tanggung jawab masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat adalah kontribusi yang bernilai terhadap perawatan lingkungan hidup.

Selain itu, hutan adat juga berperan penting terhadap kelangsungan hidup masyarakat adat untuk bertahan hidup. Namun, di tengah pengaruh arus globalisasi dan perkembangan teknologi, cara-cara dan nilai luhur yang dibangun oleh masyarakat adat untuk menjaga wilayah hutannya mulai redup.

Masyarakat adat selain mengambil bahan kebutuhan yang tersedia di hutan adat, mereka juga mengelolah lahan di wilayah adat untuk bertani. Teknik yang dipakai untuk pengelolahan lahan pertanian pun mulai mengikuti gaya-gaya modern yang beberapa di antaranya cenderung merusak lingkungan hidup.

Teknik-teknik tradisional untuk bertani sering dinilai lebih konservatif, misalnya teknik bertani yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Binongko, Kecamata Wkatobi, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Katambhari (proses pemupukan menggunakan sampah-sampah organik) proses ini dilakukan dengan ritual dan penghormatan (Hidrawati, dkk, 2022:82).

Seiring dengan perkembangan teknologi teknik-teknik tradisional seperti yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Binongko kini redup dan mulai diganti dengan mengaplikasikan teknik modern, seperti pemanfaatan teknologi dan bahan-bahan kimia untuk pertanian.

Umumnya masyarakat adat memiliki nilai-nilai luhur adat-istiadat dan kearifan lokal untuk menjaga dan melestarikan hutan, contohnya di wilayah Ende-Lio Provinsi Nusa Tenggara Timur, hukum adat yang mengatur dan melarang masyarakat adat untuk merusak hutan ialah Pire yang jika dilanggar, maka akan mendapatkan sanksi dari tua adat atau dipercayai akan mendapat kutukan (Arsen Budu: 2023).

Namun, dihadapan dengan perkembangan teknologi tidak menutupi kemungkinan bahwa cara-cara modern tidak diaplikasikan di wilayah adat dan meredupkan nilai-nilai kearifan lokal. Pengaplikasian teknik-teknik modern dalam pengelolahan lahan pertanian seperti pemanfaatan pestisida dan pupuk-pupuk kimia dapat membahayakan lingkungan pertanian di wilayah adat.

Dampak kerusakan lingkungan seperti, pencemaran air, tanah dan udara pun tidak bisa dihindari apabila teknik-teknik modern diterapkan.

Isu kerusakan hutan di wilayah adat yang diakibatkan oleh penerapan metode pengelolahan lahan yang keliru mesti harus diatasi dengan cara-cara yang edukatif dan persuasif.

Penulis menawarkan cara dengan gerakan agroliterasi dan ekoliterasi pada masyarakat adat, sebagai upaya untuk mengatasi krisis lingkungan hidup dengan berbasis pada pengetahuan dan kearifan lokal.

Agroliterasi adalah upaya membangun kultur agraris yang berbasis pengetahuan. Para petani dituntut memiliki potensi yang baik untuk mengetahui dan memahami teknik-teknik pertanian yang lebih efisien, efektif dan lebih bersahabat dengan alam.

Dalam konteks masyarakat adat, literasi sangat diperlukan untuk mengembangkan potensi para petani agar petani lebih produktif dalam menggunakan lahan dan waktu untuk bertani. Penerapan agro-literasi dapat dimulai dengan beberapa metode berikut.

Pertama, pendampingan dari dinas pertanian dan kelompok petani berpengalaman untuk memberi pemahaman dan pengetahuan kepada para masyarakat adat, dengan cara terjun langsung ke dalam kelompok masyarakat tani.

Pendampingan berlangsung setiap hari selama hari kerja dalam jangka waktu tertetntu (Dianjurkan untuk 3 tahun pendampingan), sampai para petani benar-benar mandiri.

Pendampingan dilakukan mulai dari proses persiapan lahan, penanaman, perawatan, pemanenan, sampai pada proses penjualan. Program pendampingan para petani memang sudah dijalankan selama beberapa tahun terakhir tetapi pendampingan belum berhasil karena minimnya profesionalitas para pendamping dan waktu pendampingan, sehingga menambah kelompok petani yang berpengalaman dan waktu pendampingan adalah alternatif terbaik untuk mengembangkan potensi para petani di wilayah adat.

Para petani dalam masyarakat adat dikatakan mandiri apabila bisa mengelola lahan pertanian dengan cara yang bersahabat pada alam dan hasil yang memuaskan.

Kedua, menyediakan jaringan internet dan mendampingi para petani untuk mengakses internet. Dengan kemampuan mengakses internet, para petani bisa belajar lebih dalam untuk bertani dan membangun jaringan-jaringan bisnis untuk menjual hasil pertaniannya.

Kelemahan para petani di wilayah adat ialah kesulitan untuk membaca peluang harga pasar, sehingga internet hadir membantu para petani agar bisa mengakses informasi dan membaca peluang harga pasar.

Ekoliterasi merujuk pada kepedulian anggota masyarakat terhadap lingkungan hidup, menghargai lingkungan hidup, dan bertangung jawab terhadap  masalah krisis lingkungan hidup.

Anggota masyarakat diminta untuk mengidentifikasi dan memilih perspektif positif terkait masalah lingkungan serta berpartisipasi aktif dalam perbaikan dan konservasi lingkungan.

Dalam konteks masyarakat adat, warisan nilai-nilai luhur sangat baik untuk dihidupkan sebagai bentuk konservasi berbasis kearifan lokal. Nilai-nilai luhur itu dikaji kembali dan kemudian diwariskan kepada generasi-generasi selanjutnya.

Pertama, mengkaji kembali kearifan lokal dan nilai-nilai yang diwariskan leluhur sebuah masyarakat adat untuk menjaga dan melestarikan hutan. Kajian dapat dilakukan oleh masyarakat adat dan akademisi.

Masyarakat adat membantu akademisi untuk menemukan nilai-nilai luhur yang mulai redup untuk diteliti dan menemukan penyebab redupnya nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai luhur yang diwariskan itu kemudian dihidupkan kembali dan diajarkan di sekolah-sekolah.

Kedua, pemberian pelatihan dari para pengerajin profesional terhadap masyarakat adat untuk mengelola hasil alam seperti pembuatan tempat sampah dari rotan dan barang-barang lain yang berguna untuk membendung penggunaan sampah plastik pada lingkungan masyarakat adat.

Penggunaan barang berbahan plastik sangat berpotensi untuk merusak wilayah masyarakat adat, sehingga masyarakat adat diajak untuk memanfaatkan alat dari bahan ramah lingkungan.

Ketiga, kerja sama antara pemerintah dan pimpinan adat untuk memberi sanksi kepada masyarakat yang dengan sengaja dan tidak sengaja merusak hutan. Jika saat ini narasi dan mitos warisan leluhur yang digunakan untuk membendung kecendrungan merusak hutan tidak dihargai, maka alternatif lain yang harus dipertegas ialah memberikan sanksi.

Agroliterasi dan ekoliterasi yang digerakan pada masyarakat adat, sesungguhnya memiliki kontribusi yang bernilai untuk menjaga dan merawat lingkungan hidup.

Gerakan ini harus diimplementasikan di setiap daerah di seluruh wilayah Indonesia agar lingkungan hidup dan wilayah hutan adat tetap aman.

Oland Leba SMAK St. Josef Freinademetz Tambolaka
Previous ArticlePengambilan Sampel ISPA di Manggarai Mendekati 100 Persen, Dinkes Imbau Waspada Penyebabnya
Next Article BKH Dorong Keadilan bagi Guru di Matim yang Terhambat Birokrasi

Related Posts

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.