Kupang, VoxNTT.com- Bupati Manggarai Barat, Editasius Endi berkomentar soal polemik pembangunan 69 Resort & Beach Club dengan banyak vila mewah yang dibangun di atas laut Pulau Kelapa, Labuan Bajo.
Bupati Endi memprotes terkait pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christian Siagian, beberapa waktu lalu yang menyalahkan pemerintah daerah.
“Dikaitkan dengan apa yang disampaikan Kadis LHK, yang mempersalahkan kabupaten. Tanya mereka salahnya di mana?” kata Endi di Kupang, Senin, 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Undang-Undang 23 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa batas kewenangan pemerintah kabupaten dan kota hanya sampai di bibir pantai.
“Persoalan ini jangan kita saling menyalahkan. Karena kalau kita debat siapa yang salah tidak akan habis-habis yang kasihan kan rakyat,” kata Ketua DPW NasDem NTT itu.
Menurut Endi, pembangunan 69 Resort & Beach Club di atas laut harus menjadi evaluasi baik pemerintah daerah maupun provinsi, bukan saling menyalahkan.
“Kejadian ini jadi refleksi baik pemerintah provinsi maupun dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Menurut Endi, yang memberikan izin untuk pembangunan resort di atas laut yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi NTT.
“Kita kaitkan dengan pembangunan resort di atas laut, sebelum mereka mendirikan wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas KKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk bisa berproses lebih lanjut ke kementerian, tanpa itu mereka tidak bisa bangun,” jelasnya.
Persoalan itu, demikian Endi, tidak perlu mencari kesalahan namun koordinasi pemerintah kabupaten dan provinsi yang perlu ditingkatkan.
Sebelumnya, Kadis DLHK NTT Ondy Siagian menyoalkan terkait perizinan dibangunnya resort tersebut.
“Yang kasih rekomendasi awal itu siapa, namun demikian, saya kira kita tidak boleh terjebak di dalam ini salahnya siapa, namun perlu ditingkatkan koordinasi,” kata Ondy, dilansir Detik.com.
Ondy mengatakan banyak pelaku usaha lain di Labuan Bajo yang mengabaikan izin seperti 69 Resort & Beach Club.
Ia pun menyalahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas keberadaan 69 Resort & Beach Club dan usaha lain di Labuan Bajo yang belum mengurus izin lingkungan.
“Sebetulnya banyak juga pelaku usaha di Bajo seperti itu (69 Resort & Beach Club) rata-rata. Seharusnya pihak Pemda setempat yang wajib menyisir perusahaan mana yang belum mengurus izin lingkungan dan izin lainnya,” katanya awal Desember lalu.
“Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang paham atas kewajiban mengurus izin apapun. Seperti kita beli motor harus ada surat-suratnya baru bisa turun ke jalan raya supaya tidak kena tilang,” lanjut dia.
Menurut Ondy, pejabat daerah yang menghadiri soft opening 69 Resort & Beach Club seharusnya mengecek izin. Ia mengaku tak diundang dalam soft opening resort tersebut.
“Tapi kalau pemerintah ada saat itu, harusnya bisa ditanyakan terkait izinnya apa sudah ada atau belum,” kata Ondy.
Penulis: Ronis Natom

