Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Edi Endi Kritik Kepala DLHK NTT soal Pembangunan 69 Resort dan Beach Club di Pulau Kelapa
Ekbis

Edi Endi Kritik Kepala DLHK NTT soal Pembangunan 69 Resort dan Beach Club di Pulau Kelapa

By Redaksi15 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Perbaikan dan penyelesaian konstruksi 69 Resort dan Beach Club (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com- Bupati Manggarai Barat, Editasius Endi berkomentar soal polemik  pembangunan 69 Resort & Beach Club dengan banyak vila mewah yang dibangun di atas laut Pulau Kelapa, Labuan Bajo.

Bupati Endi memprotes terkait pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ondy Christian Siagian, beberapa waktu lalu yang menyalahkan pemerintah daerah.

“Dikaitkan dengan apa yang disampaikan Kadis LHK, yang mempersalahkan kabupaten. Tanya mereka salahnya di mana?” kata Endi di Kupang, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, Undang-Undang 23 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa batas kewenangan pemerintah kabupaten dan kota hanya sampai di bibir pantai.

“Persoalan ini jangan kita saling menyalahkan. Karena kalau kita debat siapa yang salah tidak akan habis-habis yang kasihan kan rakyat,” kata Ketua DPW NasDem NTT itu.

Menurut Endi, pembangunan 69 Resort & Beach Club di atas laut harus menjadi evaluasi baik pemerintah daerah maupun provinsi, bukan saling menyalahkan.

“Kejadian ini jadi refleksi baik pemerintah provinsi maupun dengan pemerintah daerah,” tambahnya.

Menurut Endi, yang memberikan izin untuk pembangunan resort di atas laut yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (KKP) Provinsi NTT.

“Kita kaitkan dengan pembangunan resort di atas laut, sebelum mereka mendirikan wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas KKP Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk bisa berproses lebih lanjut ke kementerian, tanpa itu mereka tidak bisa bangun,” jelasnya.

Persoalan itu, demikian Endi, tidak perlu mencari kesalahan namun koordinasi pemerintah kabupaten dan provinsi yang perlu ditingkatkan.

Sebelumnya, Kadis DLHK NTT Ondy Siagian menyoalkan terkait perizinan dibangunnya resort tersebut.

“Yang kasih rekomendasi awal itu siapa, namun demikian, saya kira kita tidak boleh terjebak di dalam ini salahnya siapa, namun perlu ditingkatkan koordinasi,” kata Ondy, dilansir Detik.com.

Ondy mengatakan banyak pelaku usaha lain di Labuan Bajo yang mengabaikan izin seperti 69 Resort & Beach Club.

Ia pun menyalahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat atas keberadaan 69 Resort & Beach Club dan usaha lain di Labuan Bajo yang belum mengurus izin lingkungan.

“Sebetulnya banyak juga pelaku usaha di Bajo seperti itu (69 Resort & Beach Club) rata-rata. Seharusnya pihak Pemda setempat yang wajib menyisir perusahaan mana yang belum mengurus izin lingkungan dan izin lainnya,” katanya awal Desember lalu.

“Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang paham atas kewajiban mengurus izin apapun. Seperti kita beli motor harus ada surat-suratnya baru bisa turun ke jalan raya supaya tidak kena tilang,” lanjut dia.

Menurut Ondy, pejabat daerah yang menghadiri soft opening 69 Resort & Beach Club seharusnya mengecek izin. Ia mengaku tak diundang dalam soft opening resort tersebut.

“Tapi kalau pemerintah ada saat itu, harusnya bisa ditanyakan terkait izinnya apa sudah ada atau belum,” kata Ondy.

Penulis: Ronis Natom

Edi Endi Edistasius Endi Labuan Bajo Mabar Manggarai Barat Pulau Kelapa
Previous ArticleMenakar Keberhasilan Transmigrasi di Timur Indonesia
Next Article PKB Manggarai Barat Perkuat Kualitas SDM Kader melalui PKP

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.