Kupang, VoxNTT.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Kupang, Seppin Tanuab menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ade Kuswandi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin, 15 Desember 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi telah sah menurut hukum.
Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan alat bukti, surat-surat, keterangan ahli, serta proses laporan polisi Nomor LP B 636 2025 tertanggal 28 Mei 2025 atas laporan Fauzy Djawas dengan dugaan pemalsuan surat.
“Setelah melihat dan mencemari bukti dan surat serta mendengar keterangan ahli serta proses laporan polisi dengan nomor LP B 636 2025, tertanggal 28 Mei 2025 oleh pelapor Fauzy Djawas dengan dugaan pemalsuan surat, penetapan tersangka sudah sah menurut hukum,” ujar hakim tunggal, Seppin.
Ia juga menyebut, penetapan tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Setelah ditetapkan tersangka pemohon secara sadar tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga diterbitkan DPO,” ujar Seppin.
Dalam amar putusannya, Seppin menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak seluruhnya.
“Permohonan pemohon ditolak sepenuhnya,” katanya sambil mengetuk palu.
Usai pembacaan putusan praperadilan Nomor 13 Tahun 2025 tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Anggoro, menyampaikan apresiasi atas putusan hakim.
“Kita ucapkan terima kasih ke hakim tunggal karena gugatan ditolak. Kami ucapkan terima kasih karna proses penyelidikan kami sudah diuji sesuai dengan fakta-fakta,” katanya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum dengan mencari keberadaan tersangka Ade Kuswandi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Proses selanjutnya kita akan cari keberadaan tersangka,” tukasnya.
“Dia jangan minta hak haknya di saja yah, kewajibannya harus dipenuhi. Kita masih belum tahu keberadaannya dia dimana,” katanya menambahkan.
Kuasa hukum pelapor Fauzy Djawas, Fransisco Bessi juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim tunggal tersebut.
“Kami apresiasi putusan hakim tunggal yang memutuskan menolak sepenuhnya permohonan Ade Kuswandi,” kata Fransisco.
Ia berharap penyidik Polres Kupang Kota segera mengambil langkah tegas dengan memanggil, memeriksa, dan menangkap tersangka.
“Yang bersangkutan dipanggil tidak pernah datang, ditetapkan sebagai DPO lalu mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom

