Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Kapolda NTT Diminta Serius Tangani Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur
Ekbis

Kapolda NTT Diminta Serius Tangani Dugaan Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur

By Redaksi20 Desember 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus Guntur, SH (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Praktisi hukum asal Nusa Tenggara Timur, Kosmas Mus Guntur mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Manggarai Barat agar serius dan transparan dalam menangani temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur, yang lokasinya berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Kosmas menegaskan, temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai isu biasa, mengingat Pulau Sebayur berada di wilayah strategis konservasi dan pariwisata nasional yang telah diakui dunia internasional.

Ia menilai, keberadaan tambang ilegal di sekitar TNK merupakan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, ekosistem laut, serta citra Indonesia di mata global.

“Temuan KPK harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT dan Polres Manggarai Barat. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Kosmas kepada wartawan, Sabtu, 20 Desember 2025

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar Undang-Undang Minerba, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait kawasan konservasi.

Apalagi, TNK merupakan kawasan warisan dunia (World Heritage Site) yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

Kosmas juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja. Harus diungkap siapa pemodalnya, siapa yang memberi izin secara ilegal, dan siapa yang menikmati keuntungan dari tambang emas ilegal ini,” ujarnya.

Selain itu, Kosmas mendorong adanya koordinasi yang kuat antara kepolisian, KPK, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya guna memastikan penghentian total aktivitas tambang ilegal di Pulau Sebayur dan wilayah sekitar TNK.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di NTT untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum, khususnya di kawasan konservasi dan destinasi pariwisata unggulan nasional.

“Jika negara kalah oleh tambang ilegal di kawasan konservasi, maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Pulau Sebayur TN Komodo
Previous ArticlePemburu Liar di TN Komodo Jadi Tersangka, Dikenai Pasal Berlapis
Next Article Bangunan Kantor dan Perpustakaan SDK Deru Ludes Dilalap Api

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.