Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Apresiasi DPR untuk Jurnalis Nagekeo yang Masuk 8 Besar Lomba Jurnalistik Komnas Perempuan
NASIONAL

Apresiasi DPR untuk Jurnalis Nagekeo yang Masuk 8 Besar Lomba Jurnalistik Komnas Perempuan

By Redaksi24 Desember 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengapresiasi seorang jurnalis lokal asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berhasil masuk nominasi delapan besar lomba karya jurnalistik Komnas Perempuan bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Jurnalis tersebut adalah Severinus Waja, wartawan media NTTViva, yang dinilai berhasil mengangkat isu perlindungan perempuan dan anak dengan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Andreas mengatakan Severinus merupakan salah satu dari ratusan jurnalis yang mengikuti lomba jurnalistik Komnas Perempuan dan terpilih dalam delapan karya terbaik.

Menurut Andreas, jurnalisme berbasis HAM merupakan praktik jurnalistik yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat pemberitaan.

Karena itu, peliputan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memerlukan kehati-hatian tinggi agar tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi korban maupun pelapor.

Ia menilai masih banyak kasus kekerasan yang belum terungkap akibat keterbatasan akses dan kurangnya sensitivitas dalam pemberitaan.

Sebagai wakil dari komisi yang membidangi reformasi regulasi dan HAM, Andreas menekankan peran strategis media lokal yang dinilai dekat dengan realitas kehidupan warga. Dalam perspektif HAM, media lokal memiliki posisi vital untuk menyuarakan kelompok rentan.

“Media lokal di daerah dapat menjadi suara bagi kaum lemah yang tak didengar,” kata Andreas kepada VoxNtt.com, Rabu, 24 Desember 2025.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit diungkap karena terjadi dalam lingkaran keluarga atau lingkungan terdekat yang cenderung menutupinya.

“Dalam kondisi inilah peran media lokal dibutuhkan untuk melakukan investigative reporting agar mengungkap fakta yang sengaja disembunyikan , terutama terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus HAM lainnya,” ujarnya.

Karya Severinus yang berjudul “Ketika Luka Tak Bisa Sembuh di Rumah Sendiri” Potret Korban Kekerasan Yang Butuh Ruang Aman” dinilai menggambarkan realitas lapangan secara mendalam terkait pelanggaran HAM.

Andreas menyebut juri independen menilai tulisan tersebut layak masuk dalam karya jurnalistik terbaik karena berpihak pada korban dan menyoroti kendala penanganan korban pelecehan seksual di daerah.

Menurut Andreas, salah satu persoalan yang diangkat dalam karya tersebut adalah tidak tersedianya rumah aman bagi korban, sehingga korban masih harus tinggal serumah dengan pelaku dan berpotensi mengalami kekerasan secara berulang.

Andreas juga menegaskan agar Komnas HAM, Komnas PPA, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperhatikan serta merealisasikan pesan yang disampaikan melalui karya jurnalistik tersebut.

“Pesan yang disampaikan dalam karya tulis ini sangat bermanfaat bagi kerja kolaboratif antara Komnas HAM, Komnas PPA dan LPSK terkait penanganan korban perempuan dan anak , khususnya yang terjadi di daerah,” ungkap Andreas.

Terkait peran jurnalis dalam pengawasan HAM, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan itu juga menyoroti tantangan serta kebutuhan perlindungan hukum bagi jurnalis yang meliput isu sensitif.

Menurutnya, jurnalis kerap menghadapi tekanan dan ancaman dari berbagai pihak.

“Perlindungan hukum yang kuat harus diberikan bagi jurnalis agar mereka dapat melaksanakan profesinya dengan tanpa rasa takut demi menghasilkan investigative reporting yang objektif dan berguna,” tutupnya.

Kontributor: Isno Baco

AHP Andreas Hugo Pareira DPR RI Komisi XIII DPR RI
Previous ArticleSatlantas Polres Manggarai Pastikan Arus Lalu Lintas Ibadah Natal Aman dan Lancar
Next Article Kata Hati dan Terima Kasih Kepala SMA Katolik St. Josef Freinademetz Tambolaka

Related Posts

Anggota DPR Minta Pemerintah Evaluasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai dalam APBD

2 Maret 2026

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

GMNI Jakarta Ajukan Nota Keberatan ke Presiden soal Perjanjian Dagang Indonesia–AS

24 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.