Oleh: Kosmas Mus Guntur
Praktisi Hukum
Di tengah gemerlap promosi Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, tragedi kembali menyentak kesadaran publik.
Tenggelamnya kapal wisata di perairan Pulau Padar bukan sekadar kecelakaan laut biasa, melainkan potret rapuhnya sistem keselamatan yang menopang industri pariwisata unggulan nasional.
Di balik lanskap eksotis yang kerap dipamerkan di forum internasional, tersimpan risiko yang kerap diabaikan yaitu ‘nyawa manusia yang dipertaruhkan demi ambisi pariwisata’.
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan wisata bahari di Labuan Bajo, termasuk peristiwa yang menimpa wisatawan asing dan menyedot perhatian media internasional.
Rangkaian kejadian tersebut menyampaikan pesan yang sama, standar keselamatan di destinasi super prioritas ini belum sebanding dengan label prestisius yang disematkan.
Ketika kecelakaan berulang, persoalannya bukan lagi sekadar cuaca atau nasib buruk, melainkan tata kelola dan tanggung jawab negara dalam melindungi setiap orang yang datang.
Pelayaran kapal wisata yang berujung petaka itu sejatinya sudah menyimpan risiko sejak awal. Kapal bertolak pada malam hari saat kondisi cuaca tidak bersahabat.
Gelombang tinggi dan angin kencang dilaporkan terjadi sejak awal pelayaran. Sekitar setengah jam berlayar, mesin kapal mati mendadak.
Dalam kondisi laut terbuka, kapal kehilangan kendali, dihantam gelombang, lalu terbalik dan tenggelam dalam waktu singkat. Operasi wisata pun berubah menjadi situasi darurat.
Peristiwa ini terjadi di kawasan yang dipromosikan sebagai wajah pariwisata Indonesia di mata dunia.
Namun, di balik status destinasi super prioritas tersebut, keselamatan wisatawan justru berada dalam posisi rentan.
Dampak kecelakaan tidak hanya dirasakan korban dan keluarga, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap kesiapan negara mengelola pariwisata berbasis keselamatan.
Kecelakaan ini bukan peristiwa tunggal. Sepanjang 2025, setidaknya lima kecelakaan laut tercatat di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya dalam periode Januari hingga Juli.
Puluhan orang menjadi korban, sebagian luka-luka, dan setidaknya satu nyawa melayang. Polanya berulang; cuaca buruk, kelayakan kapal yang dipertanyakan, serta keputusan berlayar yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Kasus kapal wisata Raja Bintang 02 yang kandas dan terbalik akibat gelombang tinggi, meski seluruh penumpang selamat, menegaskan bahwa risiko kecelakaan adalah ancaman nyata yang terus berulang.
Ironisnya, semua ini terjadi di tengah lonjakan kunjungan wisatawan. Sepanjang 2025, Labuan Bajo mencatat pertumbuhan signifikan, dengan jumlah wisatawan mencapai puluhan ribu orang pada bulan-bulan tertentu.
Kapal wisata hilir mudik, aktivitas ekonomi tumbuh, dan promosi berjalan masif. Secara statistik, Labuan Bajo tampak sebagai kisah sukses pembangunan pariwisata nasional.
Namun, pertumbuhan angka kunjungan tidak berjalan seiring dengan peningkatan sistem keselamatan. Lonjakan aktivitas pariwisata tidak dibarengi penguatan pengawasan, mitigasi risiko, dan penegakan standar keselamatan.
Dalam banyak kasus, orientasi ekonomi dan target kunjungan tampak lebih dominan dibanding prinsip kehati-hatian.
Pelayaran tetap dilakukan meski cuaca tidak ideal, sementara pengawasan di lapangan berjalan minimal. Keindahan alam dijual ke dunia, tetapi fondasi keselamatan masih rapuh.
Secara normatif, regulasi keselamatan sebenarnya telah tersedia. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pernah meninjau standar kapal wisata dan mengedepankan prinsip Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE).
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mengatur bahwa kapal wisata harus laik laut dan berizin. Aturan ini menunjukkan bahwa kesadaran risiko pariwisata bahari bukan hal baru.
Masalah utama terletak pada penegakan. Kapal wisata masih beroperasi dalam kondisi cuaca buruk, jam pelayaran berisiko, atau standar teknis yang dipertanyakan.
Larangan pelayaran saat cuaca ekstrem pernah diberlakukan, tetapi bersifat sementara dan reaktif. Kebijakan tersebut belum menjadi aturan baku yang mengikat sepanjang tahun, lengkap dengan mekanisme sanksi.
Minimnya transparansi terkait sanksi administratif maupun pidana terhadap operator yang melanggar membuat regulasi kehilangan daya paksa. Tanpa konsekuensi hukum yang tegas, keselamatan berubah menjadi sekadar imbauan moral.
Dalam konteks ini, tanggung jawab pemerintah menjadi krusial. Pemerintah pusat wajib memastikan standar keselamatan ketat dan pengawasan operasional kapal wisata yang konsisten.
Jam pelayaran harus disesuaikan dengan kondisi cuaca dan dipatuhi secara disiplin. Ketika negara mempromosikan Labuan Bajo ke pasar global, setiap tragedi wisatawan, terlebih wisatawan asing, berimplikasi langsung pada reputasi Indonesia.
Pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Manggarai Barat dan Provinsi NTT, memikul tanggung jawab operasional.
Inspeksi kapal, sertifikasi kapten dan awak, serta kesiapan fasilitas SAR harus dilakukan secara sistematis.
Ketika izin operasi dipandang sebagai formalitas administratif dan standar keselamatan sebatas rekomendasi, kecelakaan menjadi konsekuensi yang nyaris tak terhindarkan.
Di sinilah terlihat kesenjangan antara promosi dan proteksi. Branding pariwisata bergerak cepat, sementara perlindungan terhadap wisatawan tertinggal. Fungsi kontrol hukum belum efektif mencegah tragedi berulang.
Dalam kondisi ini, jargon “pariwisata kelas dunia” berisiko menjadi retorika kosong bila keselamatan manusia tidak ditempatkan sebagai prioritas.
Situasi ini menuntut langkah korektif yang tegas. Regulasi kepariwisataan dan keselamatan laut harus diperkuat dan diintegrasikan, termasuk pembatasan jam operasi, larangan berlayar berdasarkan cuaca, dan kewajiban asuransi pariwisata.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, dengan sanksi nyata bagi operator yang melanggar.
Audit berkala kapal wisata perlu dilakukan, disertai koordinasi intensif dengan BMKG untuk pemanfaatan data cuaca real-time.
Program asuransi pariwisata juga perlu diperluas, agar negara hadir memberi jaminan perlindungan bagi korban.
Akhirnya, tragedi di Labuan Bajo menyampaikan pesan yang tidak bisa diabaikan: nyawa manusia tidak boleh menjadi taruhan dalam promosi pariwisata.
Keselamatan wisatawan adalah fondasi utama destinasi kelas dunia yang sesungguhnya.
Tanpa keberanian menata ulang tata kelola dan menegakkan hukum secara konsisten, semua janji pariwisata global hanya berhenti sebagai slogan indah didengar, tetapi mahal dibayar dengan nyawa manusia.

