Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Baru Berusia Dua Bulan, Lapen yang Dikerjakan Pakai Dana Desa di Perak Cibal Sudah Rusak Parah
Regional NTT

Baru Berusia Dua Bulan, Lapen yang Dikerjakan Pakai Dana Desa di Perak Cibal Sudah Rusak Parah

By Redaksi3 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proyek Lapen yang dikerjakan dengan dana desa Perak sudah rusak parah meski baru dua bulan dikerjakan. (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Dusun Perak, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai yang dikerjakan dengan Dana Desa (DD) senilai Rp205.809.550 sudah rusak parah.

Proyek tersebut baru dikerjakan sekitar Oktober 2025 lalu dengan jumlah volume 330 meter dan waktu pelaksanaannya 25 hari kerja.

Pantauan VoxNtt.com, Sabtu, 3 Januari 2025, lapen tersebut sudah mulai terkelupas dan retak, mengurai kesan pengerjaan asal jadi.

Tak hanya itu, pengerjaan lapen juga diduga tidak mengikuti standarisasi yang benar, terutama soal penggunaan material batu.

Padahal, rincian dana fisik untuk proyek lapen tersebut diketahu menelan dana sebesar Rp201.014.554, akumulasi dari total dana desa sebesar Rp205.809.550.

VoxNtt.com mendapat informasi bahwa proyek tersebut juga sempat diprotes oleh Ketua RT Sirek dan Ketua RT Klumpang, Desa Perak, lantaran penggunaan material tidak sesuai standarisasi yang benar.

Para pekerja diduga menggunakan batu karang berukuran 3/5 pada pengerjaan fisik, material yang sama sekali tidak layak untuk kriteria pembangunan lapen.

Batu karang tersebut juga diduga tidak melewati tahapan uji kelayakan laboratorium.

Sumber VoxNtt.com di RT Klumpang, Desa Perak membenarkan bahwa proyek tersebut pernah diprotes Ketua RT karena pengerjaannya tidak mengikuti standarisasi yang benar.

“RT pernah protes karena mereka pakai batu 3/5 mengerjakan proyek lapen itu, padahal seharusnya batu 5/7 yang layak digunakan,” ungkap sumber tersebut sembari meminta menyembunyikan namanya.

Bahkan, ia mengaku ketua RT tersebut sempat memimpin warga untuk mogok kerja, sebagai bentuk protes atas penggunaan material yang tak jelas itu.

Sumber VoxNtt.com yang lain juga mendesak pihak penegak hukum, baik inspektorat maupun kejaksaan segera memantau kondisi riil proyek tersebut.

Sebab menurut dia semua proyek fisik yang dikerjakan pakai dana desa hanya mempunyai masa waktu pemeliharaan 6 bulan sejak di-PHO.

“Ini harus diperiksa, karena masa pemeliharaan untuk proyek dana desa hanya 6 bulan saja, sehingga yang dituntut yah kualitas. Kalau tidak berkualitas yah wajib periksa,” katanya.

VoxNtt.com menghubungi Kepala Desa (Kades) Perak, Yohanes Amat pada Rabu, 31 Desember 2025 melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan penanggung jawab proyek. Namun ia melarang wartawan bertanya karena dalam pesan tersebut mencatut nama Egy

Egy diketahui merupakan seorang Kontraktor asal Desa Pinggang yang diisukan ikut terlibat dalam proyek lapen di Desa Perak.

Kades Yohanes Amat melarang wartawan dengan bahasa Manggarai, “Te coo tara rein lite, hia penyedia material bukan pekerja, yang kerja roeng Desa Perak.”.

Kades tersebut pun kembali dihubungi VoxNtt.com pada Sabtu, 3 Januari 2026 untuk menanyakan soal kualitas pengerjaan. Namun ia tak gubris meski pesan VoxNtt.com telah sampai kepadanya dengan status centang dua biru.

Penulis: Berto Davids

Desa Perak Kabupaten Manggarai Kecamatan Cibal Manggarai
Previous ArticleJika Anda Ingin Pergi ke Neraka, Jadilah Seorang Imam
Next Article KUHP Baru Berlaku, Praktisi Hukum: Yang Berpotensi Dipidana Perbuatan Menghina, bukan Kritik Konstruktif

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Satlantas Polres Manggarai Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Kecelakaan Lalu Lintas

24 Juni 2026

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026
Terkini

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.