Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dua Kades di Wae Ri’i Diduga Nikmati Proyek Negara Bersumber dari DAU 2025
Regional NTT

Dua Kades di Wae Ri’i Diduga Nikmati Proyek Negara Bersumber dari DAU 2025

By Redaksi3 Januari 20264 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Nama Kepala Desa Bangka Jong dan Kepala Desa Golo Mendo di Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), disebut-sebut terlibat dalam praktik menikmati proyek negara yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Media VoxNtt.com dalam sejumlah artikelnya pada 19, 20, dan 23 Desember 2025 menulis dugaan tersebut dengan menggunakan inisial FA dan HB.

Inisial FA diduga merujuk pada Ferdinandus Ampur, Kepala Desa Bangka Jong yang menjabat untuk periode 2021–2027.

Sementara inisial HB diduga merujuk pada Hilarius Barus, Kepala Desa Golo Mendo yang pernah menjabat periode 2013–2019 dan kembali terpilih untuk periode 2022–2027.

Keduanya diduga sama-sama menikmati proyek negara, namun dengan modus berbeda. Ferdinandus Ampur diduga menikmati proyek dengan cara menumpang pada sebuah CV dan terlibat langsung dalam pengerjaannya.

Sementara Hilarius Barus diduga menikmati proyek dengan cara menjual paket pekerjaan tersebut kepada pihak lain.

Proyek yang diduga dinikmati Ferdinandus Ampur merupakan paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan periodik jalan Timung–Poco, Lapisan Penetrasi (Lapen), di Kecamatan Wae Ri’i dengan nilai anggaran sekitar Rp989 juta.

Ia disebut turun langsung mengerjakan proyek tersebut.

Sementara proyek yang diduga dinikmati Hilarius Barus adalah pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Rabat Beton di Kampung Wohe, dengan nomenklatur paket rehabilitasi/pemeliharaan periodik jalan Poka–Timung, Lapen, Kecamatan Wae Ri’i, senilai Rp494 juta.

Proyek ini disebut dijual kepada CV Purang Kadung dan dikerjakan oleh seorang kontraktor asal Cibal.

Seorang sumber terpercaya VoxNtt.com juga mengungkap bahwa proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) jalur Lidang–Rambe di Desa Compang Ndehes, dengan nomenklatur rehabilitasi/pemeliharaan periodik, dikerjakan langsung oleh Kades Bangka Jong, Ferdinandus Ampur.

Sumber tersebut bahkan mendesak agar media menuliskan nama kepala desa secara terang-terangan.

“Co tara pakai inisial lite ngasang de kades ta kae, media harus berani buka-bukaan, kerja le Ampur proyek hitu lau Lidang,” ungkap sumber tersebut dalam bahasa daerah setempat yang berarti, “Kenapa pakai inisial nama kadesnya, media harus berani buka-bukaan, proyek di Lidang itu Ampur yang kerja.”

Sumber yang sama juga menegaskan bahwa kedua proyek tersebut dinikmati langsung oleh para kepala desa.

“Pokoknya dua proyek itu dinikmati Kades, yang lapen jalur Lidang dinikmati Kades Ferdi Ampur, sementara TPT dan Rabat Beton Wohe dinikmati Kades Hilarius Barus, hanya bedanya Hilarius menikmatinya dengan cara menjual, sementara Ampur ikut mengerjakan,” katanya.

Warga Kecamatan Wae Ri’i, Bony Sumardi, menanggapi serius dugaan keterlibatan dua kepala desa tersebut.

Menurutnya, kepala desa seharusnya tidak terlibat dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Desa (DD).

Ia menegaskan, keterlibatan kepala desa dalam proyek negara merupakan pelanggaran ketentuan undang-undang.

“Kades dilarang menjadi pelaksana proyek, baik secara pribadi maupun melalui perusahaan milik orang lain karena dia pejabat negara, harus tahu diri,” ujarnya.

Terkait dugaan praktik penjualan proyek yang dilakukan oleh Kades Golo Mendo, Bony menilai tindakan tersebut jelas menguntungkan diri sendiri dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Yah ini jelas melanggar aturan, kades saja tidak diperbolehkan bersentuhan dengan proyek apalagi sampai jual,” ungkapnya.

VoxNtt.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada kedua kepala desa pada 2 Januari 2026. Namun, hanya Kepala Desa Golo Mendo, Hilarius Barus, yang berhasil dikonfirmasi.

Sementara Kepala Desa Bangka Jong, Ferdinandus Ampur, tidak dapat dikonfirmasi karena nomor WhatsApp wartawan VoxNtt.com diketahui telah diblokir sejak 19 Desember 2025.

Dalam klarifikasinya, Hilarius Barus membantah tudingan bahwa dirinya menjual proyek kepada kontraktor.

“Oleh neka rabo to’a toe e. Oleh to’a informasi salah hitu,” tulis Hilarius Barus melalui pesan singkat dalam bahasa Manggarai yang berarti, “Aduh jangan marah ponakan tidak. Aduh, ponakan informasi salah itu.”

Sebelumnya, kontraktor yang diduga membeli proyek tersebut juga membantah.

Ia mengaku proyek itu bukan diperoleh dari Hilarius Barus, melainkan dari seseorang yang disebut sebagai ketua.

“Toe lite, proyek one mai pa ketua daku hitu, pa Wili Kengkeng,” katanya, yang berarti, “Tidak, proyek itu dari ketua saya, Wili Kengkeng.”

Wili Kengkeng sendiri diketahui merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit dan Fabianus Abu. Saat dikonfirmasi, Wili Kengkeng membantah keterlibatannya.

“Toe e, sembarang kat ata situ, pika-pika ata,” kata Wili,” katanya, yang berarti, “Tidak, orang itu sembarang jual-jual orang.”

Penulis: Berto Davids

Kabupaten Manggarai Kecamatan Wae Ri’i Manggarai
Previous ArticleAHY Apresiasi Kesigapan Presiden Prabowo Tangani Bencana di Aceh
Next Article Sat Lantas Polres Manggarai Catat Ada 29 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Selama Tahun 2025

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.