Ruteng, VoxNTT.com – Pengerjaan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Dusun Perak, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, yang menggunakan Dana Desa (DD) dan sempat diberitakan rusak parah, akhirnya diperbaiki.
Pantauan media ini di lokasi proyek menunjukkan para pekerja tengah membersihkan sisa-sisa material di ruas jalan yang diperbaiki di Dusun Perak, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Kepala Desa Perak, Yohanes Amat mengatakan, kerusakan pada proyek tersebut telah ditangani oleh pihak desa.
“Kami perbaiki adik, kerusakan wajib diperbaiki, kami juga berterima kasih kepada media yang memberitakan karena dengan pemberitaan itu kami bisa lebih hati-hati dalam semua pekerjaan menggunakan dana desa,” jelasnya kepada VoxNtt.com di lokasi pekerjaan, Minggu, 4 Januari 2025.
Sebelumnya, proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) di Dusun Perak, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, yang dikerjakan menggunakan Dana Desa (DD) senilai Rp205.809.550, dilaporkan mengalami kerusakan parah meski baru selesai dikerjakan.
Proyek tersebut diketahui mulai dikerjakan sekitar Oktober 2025 dengan volume pekerjaan sepanjang 330 meter dan waktu pelaksanaan selama 25 hari kerja.
Pantauan VoxNtt.com pada Sabtu, 3 Januari 2025, menunjukkan kondisi lapen sudah mulai terkelupas dan retak, sehingga menimbulkan kesan pengerjaan asal jadi.
Selain itu, pengerjaan lapen tersebut juga diduga tidak mengikuti standar teknis yang benar, khususnya dalam penggunaan material batu. Padahal, rincian dana fisik untuk proyek lapen tersebut diketahui mencapai Rp201.014.554 dari total Dana Desa sebesar Rp205.809.550.
VoxNtt.com juga memperoleh informasi bahwa proyek tersebut sempat diprotes oleh Ketua RT Sirek dan Ketua RT Klumpang, Desa Perak, karena diduga menggunakan material yang tidak sesuai standar.
Para pekerja disebut menggunakan batu karang berukuran 3/5 dalam pengerjaan fisik lapen, material yang dinilai tidak layak untuk pembangunan lapisan penetrasi. Batu tersebut juga diduga tidak melalui tahapan uji kelayakan laboratorium.
Sumber VoxNtt.com di RT Klumpang, Desa Perak membenarkan adanya protes dari Ketua RT terkait kualitas pengerjaan proyek tersebut.
“RT pernah protes karena mereka pakai batu 3/5 mengerjakan proyek lapen itu, padahal seharusnya batu 5/7 yang layak digunakan,” ungkap sumber tersebut sembari meminta identitasnya disembunyikan.
Bahkan, sumber tersebut mengaku Ketua RT sempat memimpin warga untuk mogok kerja sebagai bentuk protes atas penggunaan material yang dinilai tidak sesuai standar.
Sumber VoxNtt.com lainnya mendesak aparat penegak hukum, baik Inspektorat maupun Kejaksaan, untuk segera memantau kondisi riil proyek tersebut.
Menurutnya, seluruh proyek fisik yang dibiayai Dana Desa hanya memiliki masa pemeliharaan selama enam bulan sejak proses Provisional Hand Over (PHO).
“Ini harus diperiksa, karena masa pemeliharaan untuk proyek dana desa hanya 6 bulan saja, sehingga yang dituntut ya kualitas. Kalau tidak berkualitas ya wajib periksa,” katanya.
Penulis: Berto Davids

