Ruteng, VoxNTT.com – PT BNI Life Insurance menegaskan tidak dapat memenuhi permintaan seorang nasabah bernama Blasius Kon untuk mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkannya.
Penegasan ini disampaikan usai muncul dugaan penipuan dalam kepesertaan produk asuransi yang diikuti Blasius, warga Rangkat, RT 022 RW 006, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penegasan tersebut tertuang dalam surat General Manager of Customer Experience PT BNI Life Insurance, Sayekti Rahayu, bernomor 1252.BL.CRX.1125, yang diperoleh VoxNtt.com pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam surat itu, Sayekti menyatakan, BNI Life tidak dapat mengembalikan dana premi karena tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam polis.
Ia menyebutkan, pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti keluhan Blasius yang sebelumnya diberitakan VoxNtt.com pada 19 November 2025.
Sayekti menjelaskan bahwa polis atas nama Blasius masih berstatus aktif.
Karena itu, pihaknya berharap Blasius tetap melanjutkan kepesertaan agar manfaat perlindungan asuransi dapat digunakan.
BNI Life juga menyebut telah memberikan masa mempelajari polis selama 15 hari sejak polis diterbitkan.
Masa tersebut dimaksudkan agar pemegang polis dapat mempelajari dan memastikan seluruh dokumen pengajuan asuransi jiwa telah sesuai dengan keinginan nasabah.
Jika tidak ada tanggapan dalam tenggat waktu tersebut, pengajuan asuransi dianggap telah disetujui oleh nasabah.
“Jadi dengan berat hati kami tegaskan tidak bisa mengembalikan uang premi Bapak Blasius sebelum sampai pada waktu yang telah ditentukan, yakni 10 tahun,” tegas Sayekti.
Namun, dalam penjelasan tersebut, Sayekti tidak menguraikan soal dugaan penipuan yang disampaikan Blasius.
Sebelumnya, Widya, koordinator BNI Life wilayah Flores, juga tidak menanggapi tudingan pemalsuan dokumen.
Ia hanya menjelaskan, produk yang diikuti Blasius memiliki masa pendebetan selama lima tahun dengan masa pencairan 10 tahun.
“Dalam buku polis sudah jelas semua ketentuan dan tabel informasi, baik itu jangka waktu pendebetan maupun pencairan,” jelas Widya.
Ia menambahkan, sisa dana sebesar Rp15 juta akan dikembalikan setelah masa tempo 10 tahun.
“Uangnya tidak hilang, ketentuan produknya memang seperti itu. Jadi tunggu saja uang akan masuk ke rekening tanpa potongan,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada September 2020, ketika Blasius mendatangi BNI KCP Ruteng untuk membuka tabungan berjangka lima tahun guna persiapan pendidikan anaknya.
Ia kemudian diarahkan ke loket BNI Life dan dikenalkan pada produk tabungan pendidikan. Saat itu, Blasius langsung menyetor premi pertama sebesar Rp6 juta secara tunai.
“Akhirnya saya setuju dan langsung setor 6 juta di awal tanpa menerima polis, karena katanya di situ lebih bagus kalau mau nabung,” cerita Blasius, diwawancarai VoxNtt.com, Minggu, 16 November 2025 lalu.
Blasius mengaku rutin membayar premi Rp6 juta per tahun selama empat tahun. Namun, saat hendak memanfaatkan dana tersebut, ia mendapati masa polis berubah dari lima tahun menjadi 10 tahun.
Ia juga mengklaim menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam salinan polis.
“Saya kaget waktu muncul polis sudah berubah lagi menjadi 10 tahun dari yang semula kesepakatan hanya 5 tahun saja. Selain itu ada tanda tangan palsu dalam hasil kopian,” ungkapnya.
Blasius menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen perubahan masa polis. Ia juga mengaku rekeningnya sempat didebit sepihak untuk pembayaran lanjutan.
Upaya penghentian kepesertaan yang ia sampaikan secara lisan di kantor BNI Life Ruteng disebut tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan ia diminta mengurus langsung ke kantor pusat di Jakarta.
“Saya keberatan saat itu kenapa saya yang harus ke Jakarta, sementara cabang BNI Life ini ada di KCP Ruteng. Pokoknya KCP Ruteng juga harus bertanggung jawab,” tegas Blasius.
Dampak dari persoalan tersebut, Blasius mengaku terpaksa membatalkan rencana kuliah anaknya. Anak bungsunya, Oktavianus Pingga Ler Kon (19), menyebut kekecewaannya karena dana pendidikan yang diharapkan belum bisa dicairkan.
“Kecewa om, saya sebenarnya sudah di Bali, minta uang ke Bapa tapi Bapa bilang masih di BNI Life,” ucapnya lirih pada Senin, 17 November 2025 lalu.
Blasius telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Manggarai pada 6 Maret 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor DUMAS/42/III/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT dan diteruskan ke Unit Tipidter.
Namun hingga kini pemeriksaan belum berjalan karena pihak BNI Life disebut tidak memenuhi panggilan kepolisian.
“Kami pernah urus itu, sudah dua kali kami panggil pihak BNI Life tetapi tidak pernah datang, katanya mereka masih menunggu tim legal dari Jakarta,” kata mantan Kanit Tipidter Polres Manggarai, Fandi.
Kuasa hukum Blasius, Vitus Modestus Lugar menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia menilai terdapat dugaan pemalsuan dokumen yang dapat diproses secara pidana.
“Waktu itu mereka memperlihatkan ke kami dokumen yang menurut versi mereka sudah ditandatangani bapak Blasius. Patut diduga itu diedit, sehingga kita bisa tempuh secara pidana,” kata Vitus.
Penulis: Berto Davids

