Ruteng, VoxNTT.com – Keenam pelaku kasus penganiayaan terhadap warga Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Claudius Aprilianus Sot (23), sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan membayar denda adat (wunis peheng) sebesar Rp185.000.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan para pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan adat.
“Restoratif Justice pada hari Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Ruangan Polres Manggarai, sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Donatus kepada VoxNtt.com, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 7 September 2025.
Proses penyidikan juga didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim tertanggal 8 September 2025.
Dalam perkara ini, korban bersama enam orang pelaku berinisial AES, AMSK, BM, MN, FM, dan PAC sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kata Donatus, kesepakatan antara kedua belah pihak meliputi permohonan maaf dari para pelaku yang diterima oleh korban secara adat dan kekeluargaan.
Selain itu, para pelaku juga bersedia membayar denda adat (wunis peheng) serta biaya pengobatan kepada korban dengan total Rp185.000.000.
“Pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum serta bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” katanya.
Donatus menyebut, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Menurut dia, penyelesaian perkara secara damai tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, Polres Manggarai akan melakukan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku.
“Polres Manggarai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

