Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Enam Pelaku Penganiayaan di Manggarai Bayar Denda Adat Rp185 Juta
HUKUM DAN KEAMANAN

Enam Pelaku Penganiayaan di Manggarai Bayar Denda Adat Rp185 Juta

By Redaksi9 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pelaku dan korban saat pose bersama usai Restoratif Justice (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Keenam pelaku kasus penganiayaan terhadap warga Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Claudius Aprilianus Sot (23), sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan membayar denda adat (wunis peheng) sebesar Rp185.000.000.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, penyelesaian perkara dilakukan setelah korban dan para pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan adat.

“Restoratif Justice pada hari Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Ruangan Polres Manggarai, sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Donatus kepada VoxNtt.com, Kamis, 9 Januari 2025.

Ia menjelaskan, penerapan keadilan restoratif tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 7 September 2025.

Proses penyidikan juga didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim tertanggal 8 September 2025.

Dalam perkara ini, korban bersama enam orang pelaku berinisial AES, AMSK, BM, MN, FM, dan PAC sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kata Donatus, kesepakatan antara kedua belah pihak meliputi permohonan maaf dari para pelaku yang diterima oleh korban secara adat dan kekeluargaan.

Selain itu, para pelaku juga bersedia membayar denda adat (wunis peheng) serta biaya pengobatan kepada korban dengan total Rp185.000.000.

“Pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum serta bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” katanya.

Donatus menyebut, penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Menurut dia, penyelesaian perkara secara damai tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Polres Manggarai akan melakukan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku.

“Polres Manggarai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tutupnya.

Penulis: Isno Baco

Kabupaten Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePemkot Kupang Usulkan Perbaikan 550 Rumah Warga Kurang Mampu pada 2026
Next Article Usai Melakukan Dugaan Penipuan, BNI Life Pernah Minta Vox NTT Tak Beritakan Lagi

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.