Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres Manggarai Selesaikan Kasus Penganiayaan Claudius Sot lewat Restorative Justice
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres Manggarai Selesaikan Kasus Penganiayaan Claudius Sot lewat Restorative Justice

By Redaksi9 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Para pelaku dan korban saat pose bersama usai Restoratif Justice (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Polres Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap Claudius Aprilianus Sot (23) melalui mekanisme restorative justice.

Claudius merupakan pelajar asal Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, penyelesaian perkara tersebut dilakukan setelah korban dan para pelaku sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan adat.

“Restoratif Justice pada hari Selasa, 02 Desember 2025, bertempat di Ruangan Polres Manggarai, sekitar pukul 17.00 Wita,” kata Donatus dalam pernyataan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat, 9 Januari 2026 pagi.

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/232/IX/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 7 September 2025.

Proses tersebut juga didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/31/IX/Res.1.6/2025/Sat Reskrim tertanggal 8 September 2025.

Dalam perkara ini, korban bersama enam orang pelaku berinisial AES, AMSK, BM, MN, FM, dan PAC sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kata Donatus, kesepakatan antara kedua belah pihak meliputi permohonan maaf dari para pelaku yang diterima korban secara adat dan kekeluargaan.

Selain itu, para pelaku bersedia membayar denda adat (wunis peheng) serta biaya pengobatan kepada korban dengan total Rp185.000.000.

“Pihak korban menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum serta bersedia mencabut laporan polisi yang telah dibuat,” katanya.

Donatus menyebut, penerapan restorative justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Menurut dia, penyelesaian perkara secara damai tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, Polres Manggarai akan melakukan tahapan administrasi lanjutan berupa gelar perkara penghentian penyidikan (SP3) serta pencabutan status tersangka terhadap para pelaku.

“Polres Manggarai terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Claudius Aprilianus Sot diberitakan mengalami penganiayaan pada Minggu, 7 September 2025.

Ia sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ruteng dengan kondisi wajah bengkak, hidung berdarah, serta lebam di sejumlah bagian tubuh.

Korban diketahui berasal dari Sengari, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, dan berdomisili di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.

Sementara itu, terduga pelaku yang merupakan anggota kepolisian belum diidentifikasi secara terbuka, meski Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra mengakui adanya peristiwa tersebut.

“Benar ada kejadian begitu. Untuk sementara kami masih dalami keterlibatan masing-masing personel yang sudah diidentifikasi,” ujar Kapolres Hendri.

Kasus bermula saat korban dan rekannya berjalan di sekitar area Pengadilan Negeri Ruteng. Seorang pria dalam kondisi mabuk sempat mengajak mereka berkelahi sebelum akhirnya korban dibawa ke Mapolres Manggarai oleh petugas patroli.

Perkara ini sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada Oktober 2025. Namun, setelah melalui proses penyidikan dan kesepakatan kedua belah pihak, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Penulis: Isno Baco

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleWabup Manggarai Barat: Peran Dunia Usaha Signifikan Tekan Pengangguran dan Dongkrak PAD
Next Article Ditahan Imbang Liverpool, Arsenal Masih Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.