Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gugat Bupati Manggarai, Warga Poco Leok Hadirkan Lima Saksi di PTUN Kupang
HUKUM DAN KEAMANAN

Gugat Bupati Manggarai, Warga Poco Leok Hadirkan Lima Saksi di PTUN Kupang

By Redaksi12 Januari 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Saksi warga Poco Leok di PTUN Kupang, (Foto: Dok. WALHI NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan warga Poco Leok atas nama Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Persidangan perkara Nomor 26/G/TF/200/PTUN.KPG digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta penyerahan tambahan bukti surat.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhamad Zainal Abidin dengan hakim anggota Komang Alit Antara dan Putu Carina Sari Devi.

Kuasa hukum penggugat, Judianto Simanjuntak, menyatakan sidang tersebut merupakan persidangan ke-11 sejak gugatan didaftarkan pada 3 September 2025.

“Persidangan pada tanggal 08 Januari 2026 adalah persidangan ke-11 sejak gugatan didaftarkan,” kata Judianto yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok.

Dalam persidangan itu, penggugat menghadirkan lima saksi, mengajukan empat bukti surat, serta tujuh bukti elektronik berupa video aksi damai masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok yang berlangsung pada 5 Juni 2025 di depan Kantor Bupati Manggarai.

Menurut Judianto, keterangan para saksi mengurai kronologi penolakan warga terhadap kebijakan penetapan lokasi proyek geothermal di wilayah adat Poco Leok.

Penolakan tersebut, kata dia, berangkat dari kekhawatiran atas risiko terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta tatanan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Para saksi juga menjelaskan adanya dugaan ancaman yang dilakukan Bupati Manggarai bersama sekelompok orang terhadap masyarakat adat 10 gendang, termasuk penggugat, saat aksi damai dalam rangka Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025.

Aksi itu digelar untuk meminta Bupati Manggarai mencabut Surat Keputusan tentang penetapan lokasi proyek Geothermal Ulumbu di Poco Leok.

Salah seorang saksi mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh orang tak dikenal saat aksi berlangsung.

Saksi lain menyebut terjadi perampasan tiga kunci mobil milik warga yang hendak kembali ke kampung. Selain itu, beberapa warga yang berorasi disebut dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke Kantor Polres Manggarai.

Peristiwa tersebut, menurut penggugat, menimbulkan ketakutan dan trauma di kalangan masyarakat adat Poco Leok.

Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Ermelina Singereta menyatakan, sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim menayangkan tujuh cuplikan video aksi damai masyarakat adat Poco Leok.

Rekaman tersebut memperlihatkan warga menyampaikan orasi secara bergantian di depan Kantor Bupati Manggarai, serta menampilkan dugaan ancaman dari Bupati Manggarai dan sekelompok orang terhadap massa aksi.

“Dari penayangan video dan keterangan saksi, terungkap bahwa aksi warga Poco Leok pada tanggal 5 Juni 2025 tersebut pada awalnya berlangsung damai,” ujar Ermelina.

Ia menjelaskan, ketegangan muncul setelah Bupati Manggarai keluar dari kantor dan menunjukkan gestur kemarahan, sehingga massa memilih membubarkan diri untuk menghindari konflik yang lebih luas.

Ermelina, yang juga pembela HAM perempuan, menambahkan bahwa para saksi menegaskan penolakan proyek geothermal bukan semata persoalan pembangunan, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.

Kekhawatiran terhadap ancaman air bersih, ladang, dan kehidupan keluarga menjadi alasan utama penolakan tersebut.

Salah seorang saksi dari kalangan Perempuan Adat Poco Leok menyatakan, perempuan selama ini berada di garis depan menolak proyek geothermal demi mempertahankan ruang hidup dan kampung.

Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai munculnya intimidasi, kekerasan, dan pembatasan ruang berekspresi dalam peristiwa 5 Juni 2025 menjadi sinyal menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat Poco Leok, termasuk perempuan adat, dalam menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Bupati Manggarai.

Menurut Linda, konsistensi Perempuan Adat Poco Leok yang berada di garis depan dalam 27 kali aksi jaga kampung menunjukkan dampak proyek geothermal dirasakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama oleh mereka yang paling dekat dengan pengelolaan air, pangan, dan alam.

Kepala Divisi Advokasi WALHI Nusa Tenggara Timur, Gres Gracelia mengatakan, persidangan ini seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menjalankan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber kehidupan.

“Melalui proses hukum ini, masyarakat Poco Leok menegaskan bahwa proyek energi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak atas tanah, air, rasa aman, dan martabat masyarakat adat,” jelas Gres.

Ia mengajak publik, masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk terus mengawal proses persidangan secara kritis.

Sementara itu, Maximilianus Herson Loi, Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum penggugat, menekankan pentingnya majelis hakim PTUN Kupang menangani perkara ini secara cermat dan objektif.

Ia berharap majelis hakim tidak hanya menilai aspek formal-administratif, tetapi juga membatasi potensi kesewenang-wenangan pejabat publik serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

Herson juga menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak menentukan nasib sendiri sebagaimana diatur dalam hukum internasional dan nasional.

“Setidaknya Indonesia telah meratifikasi dua kovenan internasional yaitu Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ekosob) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (sipol),” katanya.

Majelis hakim PTUN Kupang telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, serta pada 29 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penggugat.

Dalam sidang ahli tersebut, penggugat berencana menghadirkan dua ahli, yakni ahli hak asasi manusia dan ahli hukum administrasi negara.

Penulis: Ronis Natom

Geotermal Poco Leok Hery Nabit Herybertus G.L. Nabit Manggarai PTUN Kupang
Previous ArticleIndonesia Presiden Dewan HAM PBB 2026: Panggung Global di Atas Retakan HAM Nasional
Next Article Pelajar Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai Saat Lokasi Ditutup, Klarifikasi Pengelola Dianggap Menghindar Diri

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.