Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 114 tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang, Rabu, 14 Januari 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait adanya indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun 2023 hingga 2024 di rumah sakit milik Pemerintah Kota Kupang itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023 – 2024, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang,” kata Frengky.
Ia menjelaskan, ratusan tenaga medis yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari berbagai unsur di lingkungan RSUD S.K. Lerik Kota Kupang.
“114 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik Kejari Kota Kupang itu mulai dari direktur, para dokter spesialis, perawat, bidan dan staf rumah sakit lainnya,” ungkapnya.
Selain memeriksa para tenaga medis, penyelidik Kejari Kota Kupang juga menerima sejumlah dokumen sebagai tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait temuan LHP BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur tersebut, Frengky mengatakan, tim penyelidik akan mempelajari seluruh data dan dokumen yang diterima untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Penulis: Ronis Natom

