Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kejari Kota Kupang Periksa 114 Tenaga Medis RSUD S.K. Lerik terkait Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kejari Kota Kupang Periksa 114 Tenaga Medis RSUD S.K. Lerik terkait Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan

By Redaksi15 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
RSUD SK Lerik Kota Kupang (Foto: VNews.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 114 tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang, Rabu, 14 Januari 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait adanya indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun 2023 hingga 2024 di rumah sakit milik Pemerintah Kota Kupang itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023 – 2024, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang,” kata Frengky.

Ia menjelaskan, ratusan tenaga medis yang dimintai keterangan tersebut terdiri dari berbagai unsur di lingkungan RSUD S.K. Lerik Kota Kupang.

“114 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik Kejari Kota Kupang itu mulai dari direktur, para dokter spesialis, perawat, bidan dan staf rumah sakit lainnya,” ungkapnya.

Selain memeriksa para tenaga medis, penyelidik Kejari Kota Kupang juga menerima sejumlah dokumen sebagai tindak lanjut atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait temuan LHP BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur tersebut, Frengky mengatakan, tim penyelidik akan mempelajari seluruh data dan dokumen yang diterima untuk menentukan langkah dan sikap selanjutnya atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Penulis: Ronis Natom

Kejari Kota Kupang Kota Kupang Pemerintah Kota Kupang RSUD S.K. Lerik
Previous ArticleSengketa Warisan dan Adat, Keluarga Johanes Lulu Kumi Tolak Angkat Kaki dari Rumah Warga Nagekeo
Next Article Proyek Hotmix Jalur Bandara–Karot Molor, Kontrak Berakhir Namun Pekerjaan Berlanjut hingga Januari 2026

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.