Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Wali Kota Kupang Dukung Jaksa Usut Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan di RSUD S.K. Lerik
HUKUM DAN KEAMANAN

Wali Kota Kupang Dukung Jaksa Usut Dugaan Korupsi Jasa Pelayanan di RSUD S.K. Lerik

By Redaksi17 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Wali Kota Kupang, Christian Widodo menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang terkait dugaan korupsi dana jasa pelayanan tenaga medis di RSUD S.K. Lerik Kupang.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan.

“Saya senang dan bahagia sekali, saya titip ke Ibu Kajari dan jajaran, memang kita harus bersih-bersih,” ujar Christian Widodo saat ditemui di Kupang, Jumat sore, 16 Januari 2026.

Selain mendukung proses penyelidikan yang tengah berjalan, Christian juga meminta agar seluruh laporan keuangan rumah sakit daerah tersebut diaudit, termasuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut dia, audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan yang luput dari pemeriksaan.

“Saya Wali Kota Kupang dukung penuh, audit semua yang dari tahun-tahun,” katanya.

Christian mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan di RSUD S.K. Lerik bahkan sebelum proses hukum berjalan.

Ia menyebut adanya indikasi pemotongan insentif jasa dokter hingga dugaan penggunaan dokumen fiktif.

“Masa ada insentif jasa-jasa dokter yang dipotong. Waktu saya masuk ada laporan juga di 2024 ada kwitansi fiktif, pengadaan obat dan lainnya, saya dorong semua untuk diperiksa,” ungkapnya.

Ia kembali mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang agar bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Christian menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan hukum harus siap menanggung konsekuensi.

“Dari awal saya sudah wanti-wanti kalau kerja tidak sesuai aturan kalian harus siap-siap, terbukti kan sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah memeriksa 114 tenaga medis RSUD S.K. Lerik Kupang pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pembayaran jasa pelayanan tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Frengky Radja mengatakan pemeriksaan itu masih pada tahap pengumpulan keterangan.

“Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, penyelidik mengambil keterangan 114 tenaga medis RSUD S. K. Lerik Kota Kupang terkait indikasi korupsi pembayaran jasa pelayanan 2023 – 2024, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S. K. Lerik Kota Kupang,” kata Frengky Radja, Rabu malam.

Menurut Frengky, tenaga medis yang diperiksa meliputi Direktur RSUD S.K. Lerik Kupang, dokter spesialis, perawat, bidan, serta sejumlah staf rumah sakit lainnya.

“114 orang yang diambil keterangan oleh penyelidik Kejari Kota Kupang itu mulai dari direktur, para dokter spesialis, perawat, bidan dan staf rumah sakit lainnya,” ungkapnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyelidik Kejari Kota Kupang juga telah menerima sejumlah dokumen sebagai tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.

Terhadap temuan tersebut, Frengky mengatakan tim penyelidik akan mempelajari seluruh data dan dokumen guna menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan korupsi di RSUD S.K. Lerik Kupang.

Penulis: Ronis Natom

Christian Widodo Kota Kupang RSUD S.K. Lerik Wali Kota Kupang
Previous ArticleLuka Pendidikan, Tragedi Wisata, dan Krisis Tanggung Jawab Moral Daerah
Next Article Basarnas Resmi Hentikan Operasi SAR di Tiwu Pai, Korban Tenggelam Belum Ditemukan

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.