Labuan Bajo, VoxNTT.com – Isu dugaan pungutan sebesar Rp10 juta per kapal yang menyeret nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo dibantah sejumlah tokoh masyarakat dan pelaku pariwisata.
Mereka menilai isu tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi merusak citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
Tokoh masyarakat Labuan Bajo sekaligus mantan anggota DPR, Ali Imran menegaskan, opini publik yang berkembang belakangan ini kerap tidak berbasis fakta. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan pada Rabu, 21 Januari 2026.
“Benar bisa jadi salah, salah bisa jadi benar,” ujar Ali.
“Agar ungkapan itu tidak terjadi, saya menyampaikan apa yang saya lihat, dengar, dan alami langsung di lapangan,” lanjutnya.
Ali menjelaskan, salah satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah Master Sailing Declaration (MSD) atau Surat Pernyataan Nakhoda.
Menurutnya, MSD merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan tanggung jawab Nakhoda terkait kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, kompetensi awak, serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi syarat utama penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar.
“MSD itu bukan sekadar administrasi. Itu tanggung jawab hukum Nakhoda. Kalau isinya tidak benar, konsekuensinya jelas,” tegasnya.
Terkait isu pungutan Rp10 juta per kapal, Ali Imran menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ia menegaskan KSOP Labuan Bajo lebih berperan dalam pembinaan dan pendampingan pelaku usaha pelayaran.
“Saya melihat sendiri proses pembinaan dan pendampingan. Tidak ada pungutan atau imbalan apa pun. KSOP justru membantu pelaku usaha memenuhi aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti berbagai perubahan positif di Pelabuhan Labuan Bajo, mulai dari fasilitas terminal penumpang hingga sistem tata kelola yang dinilainya semakin mencerminkan pelabuhan destinasi wisata internasional.
Bantahan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) Labuan Bajo, Ahyar Abadi. Ia menegaskan isu pungutan Rp10 juta per kapal merupakan informasi yang tidak benar.
“Selama saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo sejak tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP yang mengurus kapal wisata maupun ke organisasi-organisasi di pelabuhan. Itu tidak benar sama sekali dan sangat menyesatkan masyarakat,” tegas Ahyar.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memahami dunia pelayaran agar mencari informasi langsung dari pihak berwenang.
“Kalau tidak paham, silakan datang ke pelabuhan, tanya langsung ke KSOP atau organisasi terkait. Jangan menyebarkan asumsi,” ujarnya.
Ahyar juga mengakui adanya peningkatan signifikan dalam pelayanan dan pengawasan keselamatan oleh KSOP Labuan Bajo terhadap aktivitas pariwisata.
“Jujur saja, di awal-awal dulu pengelolaan pariwisata ini amburadul. Kadang berlayar tanpa SPB, keselamatan juga kurang diperhatikan. Tapi sekarang jauh lebih tertib dan keselamatan tamu menjadi prioritas utama,” ungkapnya.
Menurutnya, pengetatan aturan pelayaran merupakan langkah perlindungan terhadap wisatawan serta upaya menjaga keberlanjutan pariwisata Labuan Bajo.
Ali Imran dan Ahyar Abadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga iklim pariwisata tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau informasi provokatif yang bisa merusak citra Labuan Bajo,” kata Ahyar.
“Pariwisata ini milik kita bersama. Mari kita jaga agar Labuan Bajo tetap aman, nyaman, dan dipercaya dunia,” pungkasnya. [VoN]

