Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terkendala Dokumen, Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Manggarai Belum Dilaksanakan
Regional NTT

Terkendala Dokumen, Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Manggarai Belum Dilaksanakan

By Redaksi21 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Contoh formulir PPPK Paruh Waktu. (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Proses pelantikan Pegawai Pemerintahan dan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum dilaksanakan hingga Rabu 21 Januari 2026.

Hal tersebut disebabkan masih adanya peserta yang belum melengkapi dokumen sebagai persyaratan administrasi

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur, Kantor BKPSDM Manggarai, Robertus Harianto Porat mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (Kanreg X BKN) Denpasar, terdapat dua peserta PPPK Paruh Waktu yang masih terkendala kelengkapan dokumen.

“Ada dua orang peserta yang masih terkendala dalam proses penetapan NIP. Satu peserta sedang diproses di BKN karena aplikasi yang digunakan mengalami gangguan, sementara satu peserta lainnya masih dalam proses pengurusan ijazah di kampusnya,” jelasnya.

“Transkrip nilai sudah ada. Ini berdasarkan laporan dari Kanreg X BKN Denpasar,” jelasnya lagi.

Harianto menambahkan, selama proses kelengkapan administrasi tersebut belum terpenuhi, proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan belum dapat diproses lebih lanjut.

Ia mengatakan, penghasilan atau besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pada unit kerja masing-masing.

“PPPK Paruh Waktu akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di unit kerja. Minimal, penghasilan yang diterima setara dengan yang mereka peroleh saat masih berstatus sebagai pegawai honorer,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Penulis: Berto Davids

Manggarai PPPK PPPK Manggarai
Previous ArticleIsu Dugaan Pungutan Rp10 Juta per Kapal di KSOP Labuan Bajo Dibantah
Next Article Penanganan Perkara Pidana di Polres Manggarai Timur Tersisa 20 Persen Sepanjang 2025

Related Posts

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Stevi Harman Salurkan Bantuan ke 22 Kampung Terdampak Gempa di Reok dan Reok Barat

23 Agustus 2026
Terkini

PUPR NTT Verifikasi 300 Rumah Terdampak Gempa di Desa Golo Mendo

26 Agustus 2026

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.