Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Berkas Perkara Mokris Lay Dinyatakan Lengkap, Tunggu Pelimpahan Tahap II
HUKUM DAN KEAMANAN

Berkas Perkara Mokris Lay Dinyatakan Lengkap, Tunggu Pelimpahan Tahap II

By Redaksi22 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor Kejati NTT (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Setelah melalui proses panjang dan bolak-balik antara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT), berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan dalam proses penelitian berkas.

Kepastian tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, pada Rabu, 21 Januari 2026.

“Iya, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay sudah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti,” ujar Raka Putra Dharmana.

Ia menjelaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

“Setelah P-21, tinggal dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda NTT ke Kejati NTT,” jelasnya.

Pelimpahan tahap II tersebut menjadi penanda bahwa perkara dugaan penelantaran itu akan segera memasuki tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Diketahui, kasus dugaan penelantaran yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat status tersangka sebagai pejabat publik yang seharusnya memberi teladan dalam menaati hukum.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kejati NTT Kota Kupang
Previous ArticlePenanganan Perkara Pidana di Polres Manggarai Timur Tersisa 20 Persen Sepanjang 2025
Next Article Anggota DPRD Matim Sumbang 50 Sak Semen Bantu Bangun Gereja Stasi Bangka Jari

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.