Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai terus menunjukkan sikap transparan dan profesional dalam menangani perkara hukum yang ditangani kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, penyidik baru-baru ini telah menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i.
“Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VIII/2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 26 Agustus 2025, dengan persangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Kasat Donatus kepada VoxNtt.com, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban berinisial KL diketahui baru saja menghadiri acara adat Sae dan Caci.
Saat hendak pulang menuju kendaraannya, korban dipanggil oleh terduga pelaku berinisial SR. Di lokasi tersebut, diduga terjadi penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Ruteng.
Kasat Donatus menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban dan sejumlah saksi, yakni KL (korban), NP (pelapor), serta FD, YR, SR, YJ, dan RB sebagai saksi.
“Selain pemeriksaan saksi, polisi telah mengantongi alat bukti surat berupa visum et repertum dari RSUD Ruteng tertanggal 26 Agustus 2025 sebagai pendukung proses hukum,” ujarnya.
Dalam gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menghadapi sejumlah hambatan teknis, di antaranya belum ditemukannya saksi mata yang melihat secara langsung dan detail detik-detik terjadinya penganiayaan. Keterangan yang diperoleh sejauh ini masih didominasi oleh penuturan korban.
Menyikapi hal tersebut, AKP Donatus Sare menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun sejumlah rencana tindak lanjut, antara lain pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi.
“Mencari saksi kunci yang berada bersama korban sesaat sebelum kejadian, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penguatan pembuktian, serta melaksanakan gelar perkara kembali untuk memantapkan status hukum perkara,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah menegaskan, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pihak kepolisian juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi informasi,” katanya.
Kapolres Levi juga mengajak masyarakat untuk bersikap kooperatif serta membantu tugas kepolisian dengan memberikan keterangan yang dapat membuat terang peristiwa yang terjadi.
“Polres Manggarai berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Kapolres Levi.
Penulis: Isno Baco

